| Dakwaan |
-
-
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa HAJIR BIN HALIBO pada hari Jumat tanggal 06 Maret tahun 2026 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin)” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret tahun 2026 sekitar jam 20.40 Wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di kampung Allu kelurahan karatuang Kecamatan bantaeng kabupaten Bantaeng bertemu dengan saudara Andi (DPO) yang mana saat itu terdakwa diminta oleh saudara Andi (DPO) untuk membeli paketan shabu-shabu dan kemudian saudara ANDI memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa “AMBILMI Rp 50.000 (Lima puluh ribu). Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi pemilik akun “BUAH SEGAR STORE” via whatsapp yang mana akun tersebut merupakan tempat terdakwa memperoleh ataupun membeli shabu.
- Selanjutnya setelah menghubungi pemilik akun “BUAH SEGAR STORE” terdakwa menuju kerumah pemilik akun tersebut dan bertemu dengan saudara RUSDI (DPO) yang juga merupakan anggota dari pemilik akun Whatsapp BUAH SEGAR STORE kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara RUSDI (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada RUSDI (DPO) “kasikangi DANDI” kemudian setelah itu terdakwa menghubungi Akun Whatsapp BUAH SEGAR STORE dan mengatakan “RUSDI intu doekku (Uangku saya titip di RUSDI)” kemudian akun Whatsapp BUAH SEGAR STORE menjawab “berapa sod?” kemudian terdakwa menjawab “150” dan mengatakan lagi “suruh pasangi mapsna (kirimkan saya lokasinya) kemudian akun Whats APP BUAH SEGAR STORE mengatakan “Udende lampami na bawa itu bahan (Dia sudah pergi bawa itu shabu). Selanjutnya sekira pukul 21.40 Wita terdakwa yang sedang menunggu di sebuah Jembatan di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng didatangi oleh saudara RUSDI (DPO) dan membawakan paketan shabu yang telah terdakwa pesan dari akun whatsapp BUAH SEGAR STORE dan langsung pulang kerumahnya untuk menemui saudara ANDI (DPO) untuk memberikan paketan shabu-shabu miliknya.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, saksi Aswan Dan saksi Sumardi yang merupakan anggota tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang sedang melakukan penyelidikan di kampung allu kelurahan karatuang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mendapati terdakwa yang merupakan target operasi (TO) akan bertransaksi dengan saudara Andi (DPO) dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) Sachet kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0726 (Nol Koma Nol tujuh dua enam) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0222 (Nol Koma Nol dua dua dua) gram 1 (Satu) buah potongan pipet berwarna Kuning, 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 5i berwarna Hijau dengan nomor IMEI 1 : 866515040617912, Dan nomor IMEI 2 : 866515040617904, Uang tunai sebanyak Rp.32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 1094/NNF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
-
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 3291/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 3292/2026/NNF
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3291/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3292/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa HAJIR BIN HALIBO pada hari Jumat tanggal 06 Maret tahun 2026 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin)” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: ----------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret tahun 2026 sekitar jam 20.40 Wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di kampung Allu kelurahan karatuang Kecamatan bantaeng kabupaten Bantaeng bertemu dengan saudara Andi (DPO) yang mana saat itu terdakwa diminta oleh saudara Andi (DPO) untuk membeli paketan shabu-shabu dan kemudian saudara ANDI memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa “AMBILMI Rp 50.000 (Lima puluh ribu). Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi pemilik akun “BUAH SEGAR STORE” via whatsapp yang mana akun tersebut merupakan tempat terdakwa memperoleh ataupun membeli shabu.
- Selanjutnya setelah menghubungi pemilik akun “BUAH SEGAR STORE” terdakwa menuju kerumah pemilik akun tersebut dan bertemu dengan saudara RUSDI (DPO) yang juga merupakan anggota dari pemilik akun Whats APP BUAH SEGAR STORE kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara RUSDI (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada RUSDI (DPO) “kasikangi DANDI” kemudian setelah itu terdakwa menghubungi Akun Whats APP SEGAR STORE dan mengatakan “RUSDI intu doekku (Uangku saya titip di RUSDI)” kemudian akun Whats APP BUAH SEGAR menjawab “berapa sod?” kemudian terdakwa menjawab “150” dan mengatakan lagi “suruh pasangi mapsna (kirimkan saya lokasinya) kemudian akun Whats APP BUAH SEGAR mengatakan “Udende lampami na bawa itu bahan (Dia sudah pergi bawa itu shabu). Selanjutnya sekira pukul 21.40 Wita terdakwa yang sedang menunggu di sebuah Jembatan di Kampung Allu Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng didatangi oleh saudara RUSDI (DPO) dan membawakan paketan shabu yang telah terdakwa pesan dari akun WHATS APP BUAH SEGAR STORE dan langsung pulang kerumahnya untuk menemui saudara ANDI (DPO) untuk memberikan paketan shabu-shabu miliknya.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, saksi Aswan Dan saksi Sumardi yang merupakan anggota tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang sedang melakukan penyelidikan di kampung allu kelurahan karatuang kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mendapati terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) Sachet kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0726 (Nol Koma Nol tujuh dua enam) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0222 (Nol Koma Nol dua dua dua) gram 1 (Satu) buah potongan pipet berwarna Kuning, 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 5i berwarna Hijau dengan nomor IMEI 1 : 866515040617912, Dan nomor IMEI 2 : 866515040617904, Uang tunai sebanyak Rp.32,000 (tiga puluh dua ribu) kemudian membawa terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 1094/NNF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
-
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 3291/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 3292/2026/NNF
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3291/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3292/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |