Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Ban Saenab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Saenab
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jl. KR. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Samoddi karena sakit dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga Tala-Tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 13/SKP/KEL-BTR/BSP/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Surat Pengantar Permohonan Penetapan Kematian Nomor: 400.2/127/DUKCAPIL tanggal, 2 April 2026.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Samoddi  tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak