Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Ban Abdul Karim Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Cq Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kab. Bantaeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdul Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tahiruddin, SH., MH.Abdul Karim
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Cq Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kab. Bantaeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah yang terletak di terletak di Jl. Lingkar, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupataen Bantaeng seluas 3.026 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan
Timur : Tanah milik Firman 
Selatan : Jalan
Barat : Jalan
Adalah milik Penggugat (Abdul Karim Situju BA) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat  dalam menguasai objek sengketa tersebu adalah perbuatan melawan hak  dan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membongkar Pagar dan bangunan Gedung atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa  dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak