INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Ban | Abdul Karim | Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Cq Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kab. Bantaeng | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah yang terletak di terletak di Jl. Lingkar, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupataen Bantaeng seluas 3.026 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan
Timur : Tanah milik Firman
Selatan : Jalan
Barat : Jalan
Adalah milik Penggugat (Abdul Karim Situju BA) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam menguasai objek sengketa tersebu adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membongkar Pagar dan bangunan Gedung atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
