Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Ban Nurbiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurbiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurbiah lahir di Bantaeng tanggal 08 Maret 1979,  pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303054803790004, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303050909090003, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-20062025-0007, diubah tanggal lahir menjadi Nurbiah, lahir di Bantaeng pada tanggal 31 Desember 1967 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Lama Pemohon Nomor: 7303CLU240520101210980 dan sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) dengan Nomor Porsi: 2300159049.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak