Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Ban 1.Risal
2.Sasmita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Risal
2Sasmita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan orang yang bernama Kiyan Aksara Nuzaimi lahir Bantaeng tanggal 20 Agustus 2026, sebagaimana data kependudukan anak Para Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303031501260001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-26082026-0003 diubah nama menjadi Kian Askara Nuzaimi sesuai dengan Surat Keterangan Beda Nama anak Para Pemohon Nomor: 34/DS/MAM/KEM/IX/2026 tanggal 08 September 2026 dan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Para Pemohon nomor: 400.1/449/DUKCAPIL tanggal 08 September 2026.
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak