|
Bahwa terdakwa ASRI ALS. SALASING Bin SAMPE (selanjutnya disebut terdakwa) bersama sama dengan saksi ACO Bin DAU’ pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum dengan cara merusak,membongkar,memotong,memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ masih berada di rumahnya di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi saksi ACO BIN DAU’ saat itu sedang tidak memiliki uang dan juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran saksi ACO BIN DAU’ untuk kemudian melakukan pencurian, lalu saksi ACO BIN DAU’ pun berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah terdakwa dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah saksi ACO BIN DAU’ rakit sebelum menuju kerumah terdakwa, selanjutnya saksi ACO BIN DAU’ pun tiba di rumah terdakwa namun terlebih dulu saksi ACO BIN DAU’ berbincang bincang dengan terdakwa, tidak lama kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun terdakwa sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun kembali mengajak terdakwa kemudian terdakwa bersedia untuk ikut bersama dengan saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sepeda motor milik saksi ACO BIN DAU’ disimpan di rumah milik terdakwa, setelah semuanya tersebut disetujui oleh terdakwa maka terdakwa membonceng saksi ACO BIN DAU’ berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan saksi ACO BIN DAU’ dan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian saksi ACO BIN DAU’ menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun turun dari motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu terdakwa juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun terdakwa menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut saksi ACO BIN DAU’ kondisi nya paling bagus.
- Selanjutnya setelah saksi ACO BIN DAU’ berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengambil kunci letter T yang sebelumnya sudah saksi ACO BIN DAU’ bawa lalu kemudian mata obeng tumbuk tersebut saksi ACO BIN DAU’ sambungkan ke kunci letter T, selanjutnya mata obeng tumbuk saksi ACO BIN DAU’ masukkan kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut lalu kunci letter T saksi ACO BIN DAU’ gunakan untuk memutar sampai kunci kontak dari motor tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung berangkat dimana terdakwa masih sementara buang air kecil setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan terdakwa menuju ke rumah saksi ACO BIN DAU’, setelah saksi ACO BIN DAU’ jalan membawa motor curian tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga meninggalkan lokasi tersebut dan menuju kerumah terdakwa selanjutnya berselang 5 hari setelah terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’ curi sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
- Bahwa setelah saksi ACO BIN DAU’ mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut saksi ACO BIN DAU’ pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ akan memberikan sebagian kepada terdakwa.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’ secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Saksi ACO BIN DAU’ berperan menyiapkan alat,berinisiatif dan mengajak terdakwa ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu dan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR.
- Terdakwa ASRI Als SALASING Bin SAMPE berperan menerima ajakan saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian pencurian sepeda motor dan membawa motor membonceng saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “f” dan huruf “g” KUHP.-----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ASRI ALS. SALASING Bin SAMPE (selanjutnya disebut terdakwa) bersama sama dengan saksi ACO Bin DAU’ pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum secara bersama-sama dan bersekutu ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi ACO BIN DAU dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ masih berada di rumahnya di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi saksi ACO BIN DAU’ saat itu sedang tidak memiliki uang dan juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran saksi ACO BIN DAU’ untuk kemudian melakukan pencurian, lalu saksi ACO BIN DAU’ pun berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah terdakwa dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah saksi ACO BIN DAU’ rakit sebelum menuju kerumah terdakwa, selanjutnya saksi ACO BIN DAU’ pun tiba di rumah terdakwa namun terlebih dulu saksi ACO BIN DAU’ berbincang bincang dengan terdakwa, tidak lama kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun terdakwa sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun kembali mengajak terdakwa kemudian terdakwa bersedia untuk ikut bersama dengan saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sepeda motor milik saksi ACO BIN DAU’ disimpan di rumah milik terdakwa, setelah semuanya tersebut disetujui oleh terdakwa maka terdakwa membonceng saksi ACO BIN DAU’ berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan saksi ACO BIN DAU’ dan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian saksi ACO BIN DAU’ menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun turun dari motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu terdakwa juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun terdakwa menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut saksi ACO BIN DAU’ kondisi nya paling bagus.
- Selanjutnya setelah saksi ACO BIN DAU’ berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengambil kunci letter T untuk memutar sampai kunci kontak dari motor tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung berangkat dimana terdakwa masih sementara buang air kecil setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan terdakwa menuju ke rumah saksi ACO BIN DAU’, setelah saksi ACO BIN DAU’ jalan membawa motor curian tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga meninggalkan lokasi tersebut dan menuju kerumah terdakwa selanjutnya berselang 5 hari setelah terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’ curi sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
- Bahwa setelah saksi ACO BIN DAU’ mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut saksi ACO BIN DAU’ pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ akan memberikan sebagian kepada terdakwa.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’ secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Saksi ACO BIN DAU’ berperan menyiapkan alat,berinisiatif dan mengajak terdakwa ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu dan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR.
- Terdakwa ASRI Als SALASING Bin SAMPE berperan menerima ajakan saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian pencurian sepeda motor dan membawa motor membonceng saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.---------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAR :
Bahwa terdakwa ASRI ALS. SALASING Bin SAMPE (selanjutnya disebut terdakwa) bersama sama dengan saksi ACO Bin DAU’ pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum memberi kesempatan,sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi ACO BIN DAU dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ masih berada di rumahnya di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi saksi ACO BIN DAU’ saat itu sedang tidak memiliki uang dan juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran saksi ACO BIN DAU’ untuk kemudian melakukan pencurian, lalu saksi ACO BIN DAU’ pun berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah terdakwa dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah saksi ACO BIN DAU’ rakit sebelum menuju kerumah terdakwa, selanjutnya saksi ACO BIN DAU’ pun tiba di rumah terdakwa namun terlebih dulu saksi ACO BIN DAU’ berbincang bincang dengan terdakwa, tidak lama kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun terdakwa sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun kembali mengajak terdakwa kemudian terdakwa bersedia untuk ikut bersama dengan saksi ACO BIN DAU’ untuk melakukan pencurian tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sepeda motor milik saksi ACO BIN DAU’ disimpan di rumah milik terdakwa, setelah semuanya tersebut disetujui oleh terdakwa maka terdakwa membonceng saksi ACO BIN DAU’ berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan saksi ACO BIN DAU’ dan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian saksi ACO BIN DAU’ menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu saksi ACO BIN DAU’ melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian saksi ACO BIN DAU’ pun turun dari motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu terdakwa juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun terdakwa menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka saksi ACO BIN DAU’ pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut saksi ACO BIN DAU’ kondisi nya paling bagus.
- Selanjutnya setelah saksi ACO BIN DAU’ berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung mengambil kunci letter T untuk memutar sampai kunci kontak dari motor tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka saksi ACO BIN DAU’ pun langsung berangkat dimana terdakwa masih sementara buang air kecil setelah itu saksi ACO BIN DAU’ pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan terdakwa menuju ke rumah saksi ACO BIN DAU’, setelah saksi ACO BIN DAU’ jalan membawa motor curian tersebut tidak lama kemudian terdakwa juga meninggalkan lokasi tersebut dan menuju kerumah terdakwa selanjutnya berselang 5 hari setelah terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’ curi sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
- Bahwa setelah saksi ACO BIN DAU’ mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut saksi ACO BIN DAU’ pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi ACO BIN DAU’ akan memberikan sebagian kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ACO BIN DAU’, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP .----------------------------------------------------
|