Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Ban Muh Husain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muh Husain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Muh Husain lahir di Bantaeng tanggal 05 Desember 1956, pemilik Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303011412090005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-30042016-0017  diubah tanggal lahir menjadi Muh Husain lahir di Bantaeng tanggal 05 Desember 1953 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama Pemohon Nomor: 7303010912530001, Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor:  119/II/III/1984 Tanggal 11 November 1984 dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pemohon Nomor: 03. II.32.1.33 tanggal 16 Juli 2005.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak