Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Ban Dewi Halimatu Sahdia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dewi Halimatu Sahdia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Halija Layla Asdar tempat lahir Bantaeng, 20 Februari 2026 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052912250001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-24022026-0007 diubah nama menjadi Ameera Devana Asdar sesuai dengan Surat Keterangan Beda Identitas nomor: 02/BRL/KPJ/II/2026 tanggal 02 Maret 2026 dan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Pemohon nomor: 400.1/106/DUKCAPIL tanggal 02 Maret 2026.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak