Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Ban 1.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/P.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------------Bahwa Terdakwa ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di berbagai titik lokasi di wilayah Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya dengan berat sejumlah 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari pemilik akun WhatsApp bernama LIDER JEFE (0823-9593-9377) yang dibeli oleh Terdakwa dengan cara sistem tempel di Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng. Kemudian sebelum diedarkan, Terdakwa membagi dan mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi tiga jenis yakni paket Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya dengan cara menerima pesanan melalui akun WhatssApp milik Terdakwa (Nomor 0878-6786-3567) dan menerima pembayaran melalui Aplikasi E-Wallet Gopay atas nama SamTom dengan nomor 0821-5270-9269 kemudian Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasi tempat Terdakwa menempel/menyimpan paket narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan oleh para pelanggannya, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 Terdakwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pelanggan an. NIKMA WATI (terlampir dalam berkas perkara) dan Terdakwa menempel/menyimpan paket narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan tersebut di Dekat Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tepatnya di sebuah jembatan dipinggir jalan.
  2. Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 Terdakwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pelanggan an. ICHAL (terlampir dalam berkas perkara) dan Terdakwa menempel/menyimpan paket narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan tersebut di jalan Lingkar Barat Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tepatnya jika dari arah Yamaha tanjakan pertama rumah terakhir sebelah kanan di sudut depan tembok rumah warna orange
  3. Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 Terdakwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pelanggan an. ANSARAMIR190404 (terlampir dalam berkas perkara) dan Terdakwa menempel/menyimpan paket narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan tersebut di jalan Lingkar Sasayya Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu tepatnya di sekitar penjual ayam potong di bawah tiang lampu lalu lintas;
  4. Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 Terdakwa telah menjual 2 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada pelanggan an. BUY G (terlampir dalam berkas perkara) dan Terdakwa menempel/menyimpan paket narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan tersebut di jalan Lingkar Barat Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tepatnya sebelah rumah batu di tanjakan sebelum Herlita 2 pinggir jalan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Lingkar Bira-Bira BTN Griya Hana Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, sehingga pada pukul 15.45 WITA Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan Terdakwa sedang duduk di ruang makan. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan Terdakwa karena serupa dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh pelapor, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di bawah meja makan berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek gas api, 1 (satu) batang pireks kaca, 3 (tiga) lembar sachet kosong bekas sabu, dan 1 (satu) batang sendok sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit HP Android merek OPPO A3X warna merah tua yang ditemukan di atas meja makan. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari pemilik akun WhatsApp bernama LIDER JEFE di Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali kepada para pelanggannya di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan sistem tempel, kemudian dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi online. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan tidak mempunyai izin atas narkotika jenis sabu tersebut dari pihak yang berwenang. Selanjutnya atas keterangan tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI langsung membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng disaksikan oleh Saksi RESKI MARIANI Alias RESKI Binti HUSAIN;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1093/NNF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0561 (nol koma nol lima enam satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0043 (nol koma nol nol empat tiga) gram.

milik ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN  dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa telah menjual dan membeli Narkotika Golongan I tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lingkar Bira-Bira BTN Griya Hana Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Lingkar Bira-Bira BTN Griya Hana Kel. Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, sehingga pada pukul 15.45 WITA Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan Terdakwa sedang duduk di ruang makan. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan Terdakwa karena serupa dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh pelapor, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di bawah meja makan berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek gas api, 1 (satu) batang pireks kaca, 3 (tiga) lembar sachet kosong bekas sabu, dan 1 (satu) batang sendok sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit HP Android merek OPPO A3X warna merah tua yang ditemukan di atas meja makan. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga menyampaikan tidak mempunyai izin atas narkotika jenis sabu tersebut dari pihak yang berwenang. Selanjutnya atas keterangan tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI langsung membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng disaksikan oleh Saksi RESKI MARIANI Alias RESKI Binti HUSAIN;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1093/NNF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0561 (nol koma nol lima enam satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0043 (nol koma nol nol empat tiga) gram.

milik ADY WIJAYA Alias JAYA Bin SAGIUDDIN  dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya