Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Ban Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Anto lahir di Bantaeng, tanggal 10 Mei 1983 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303041005830002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041706190002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-24062019-0027, Kutipan Akta Nikah Nomor: 683 20 X 2003 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan Nomor Porsi: 2300351193 dan Tanda Bukti Setoran Awal dengan Nomor Validasi: 42719080945984084009, yaitu Anto Kapi lahir di Bantaeng, tanggal 10 Mei 1983.
3. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bantaeng dan instansi terkait lainnya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak