Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Ban 1.Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
RUSLI Bin SUMAKKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-938P.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Bin SUMAKKARA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHRUSLI Bin SUMAKKARA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI BIN SUMAKARRA pada hari Rabu tanggal 11 Februari tahun 2026 sekitar jam 10.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kampung pico Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan perbuatan ““setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 11 Februari tahun 2026 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Kampung pico Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya terdakwa menuju ke Kampung Bateballa Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk membeli paketan shabu kepada saudara AAN (DPO) dan sesampainya terdakwa di Kampung Bateballa Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng terdakwa memberikan kepada saudara AAN (DPO) uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh irbu rupiah) dan saudara AAN pun memberikan kepada terdakwa paketan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan setelah terdakwa mengambil paketan shabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Awaluddin Latif dan saksi Saharuddin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng sekira pukul 10.45 Wita yang mana ssat itu para saksi sedang melakukan penyelidikan di wilayah Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya saat para saksi yang sedang melakukan pengintaian disekitar lokasi tersebut melihat terdakwa yang mana para saksi mencurigai terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11:00 Wita para saksi bersama tim pun mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta  menemukan 1 (satu) sachet paketan shabu berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0857 (Nol Koma Nol Delapan Lima Tujuh) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0331 (Nol Koma Nol Tiga Tiga Satu) gram yang berada di dalam jaket terdakwa yang dia kenakan pada saat itu,  selanjutnya penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) Set alat Hisap (BONG);  1 (satu) buah Korek Gas; 1 (satu) lembar Jaket berwarna hitam; Uang tunai sejumlah Rp.30.000 (tiga puluh ribu) Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0690/NNF/II/2026  tanggal 13 Februari  2026  dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0857 gram diberi nomor barang bukti 2340/2026/NNF
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 2341/2026/NNF
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2340/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2341/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI BIN SUMAKARRA pada hari Rabu tanggal 11 Februari tahun 2026 sekitar jam 10.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kampung pico Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: -------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 11 Februari tahun 2026 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Kampung pico Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya terdakwa menuju ke Kampung Bateballa Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk membeli paketan shabu kepada saudara AAN (DPO) dan sesampainya terdakwa di Kampung Bateballa Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng terdakwa memberikan kepada AAN (DPO) uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh irbu rupiah) dan saudara AAN pun memberikan kepada terdakwa paketan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan setelah terdakwa mengambil paketan shabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Awaluddin Latif dan saksi Saharuddin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng sekira pukul 10.45 Wita yang mana ssat itu para saksi sedang melakukan penyelidikan di wilayah Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya saat para saksi yang sedang melakukan pengintaian disekitar lokasi tersebut melihat terdakwa yang mana para saksi mencurigai terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11:00 Wita para saksi bersama tim satresnarkoba Polres Bantaeng mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta  menemukan 1 (satu) sachet paketan shabu berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0857 (Nol Koma Nol Delapan Lima Tujuh) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0331 (Nol Koma Nol Tiga Tiga Satu) gram yang berada di dalam jaket terdakwa yang dia kenakan pada saat itu,  selanjutnya penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) Set alat Hisap (BONG);  1 (satu) buah Korek Gas; 1 (satu) lembar Jaket berwarna hitam; Uang tunai sejumlah Rp.30.000 (tiga puluh ribu) Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 0690/NNF/II/2026  tanggal 13 Februari  2026  dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0857 gram diberi nomor barang bukti 2340/2026/NNF
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 2341/2026/NNF
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2340/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2341/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya