Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. SRI WAHYUNI T Als. MAMA IBAD Binti TEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-402/P.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNI T Als. MAMA IBAD Binti TEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------Bahwa Terdakwa SRI WAHYUNI T Alias MAMA IBAD Binti TEPU (selanjutnya disebut Terdakwa SRI), sejak hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wita sampai dengan hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 15.48 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kp Lasepang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2021, Terdakwa SRI membentuk beberapa kelompok arisan online yang disebut dengan “arisan get” melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp untuk merekrut peserta dan menjalankan arisan tersebut. Dimana dalam kelompok arisan get tersebut, Terdakwa SRI berperan sebagai owner/penanggungjawab yang bertugas untuk mengelola uang milik peserta arisan. Bahwa arisan get yang dibentuk oleh Terdakwa SRI selaku owner memiliki beberapa aturan sendiri yang berbeda dengan arisan umumnya lainnya yakni :
  1. Dalam satu kelompok arisan terdiri dari 10 orang yakni 1 orang owner (Terdakwa SRI) dan 9 orang peserta arisan;
  2. Putaran arisan get dilakukan setiap 12-20 hari dan Terdakwa SRI selaku owner akan mengumpulkan uang pembayaran arisan get dari para peserta untuk diberikan kepada peserta yang naik menjadi pemenang pada setiap putaran;
  3. Pada putaran arisan yang pertama, Terdakwa SRI selaku owner akan naik menjadi pemenang untuk menerima uang arisan get yang telah dibayarkan oleh seluruh peserta tanpa adanya kewajiban bagi Terdakwa SRI selaku owner untuk membayar arisan get dalam setiap putarannya seperti peserta lainnya. Namun apabila dalam putaran berikutnya ada salah satu peserta yang tidak melakukan pembayaran arisan get (gagal bayar), maka Terdakwa SRI selaku owner yang harus mengganti pembayaran peserta tersebut.
  4. Pada putaran arisan kedua sampai dengan putaran kesepuluh, para peserta secara berurutan akan naik menjadi pemenang untuk menerima uang arisan get yang telah dibayarkan oleh seluruh peserta. Dimana urutan peserta yang akan naik menjadi pemenang pada setiap putarannya telah ditentukan sejak awal pada saat peserta bergabung dalam kelompok arisan tersebut, tergantung dari jumlah uang yang dibayarkan oleh masing-masing peserta kepada Terdakwa SRI selaku owner.
  5. Nominal pembayaran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta kepada Terdakwa SRI selaku owner menentukan urutan peserta arisan yang akan naik menjadi pemenang. Dimana terdapat 3 jenis urutan yakni :
  • urutan atas/urutan rugi (urutan 2-4) akan menerima uang arisan get lebih cepat, namun akumulasi pembayaran yang harus dipenuhi oleh peserta pada setiap putarannya akan semakin banyak dari pada peserta urutan tengah dan bawah. Artinya jumlah pembayaran arisan yang dibayarkan akan lebih banyak dari pada keuntungan/get yang diterima;
  • urutan tengah/urutan normal (urutan 5-6) akan menerima uang arisan get di pertengahan putaran dan nominal pembayaran yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut sebanding dengan keuntungan/get yang diterima;
  • urutan bawah/urutan untung (urutan 7-10) akan menerima uang arisan get lebih lama, namun akumulasi pembayaran yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut akan semakin sedikit dari pada peserta urutan tengah dan atas. Artinya jumlah pembayaran arisan get yang dibayarkan akan lebih sedikit dari pada keuntungan arisan get yang diterima.
  1. Batas waktu pembayaran arisan kepada Terdakwa SRI selaku owner yakni setiap hari putaran pukul 20.00 WITA melalui rekening milik Terdakwa SRI selaku owner (BANK BRI Nomor Rekening 487701039272532 An SRI WAHYUNI T).
  2. Uang pembayaran arisan akan hangus, jika peserta mengundurkan diri secara sepihak;
  3. Uang pembayaran arisan akan dikembalikan separuhnya, jika owner yang mengeluarkan peserta;
  • Bahwa setelah mengumumkan pembukaan/pembentukan arisan get melalui aplikasi facebook dan Whatssapp, Terdakwa SRI selaku owner berhasil membentuk beberapa kelompok arisan get yang terdiri dari 10 peserta dalam satu kelompok dan terus berjalan hingga tahun 2024.
  • Selanjutnya pada pertengahan tahun 2024, Terdakwa SRI selaku owner menghubungi salah satu peserta arisannya yakni Saksi Korban JUMRIANI Alias ANI Binti M. ARIF, dimana pada saat itu Terdakwa SRI menawarkan kepada Saksi Korban JUMRIANI untuk membeli lagi beberapa slot arisan get lainnya (urutan bawah/urutan untung) dengan iming-iming keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariatif dan akan diterima di tanggal putaran yang telah ditentukan. Selanjutnya atas perkataan Terdakwa tersebut Saksi Korban JUMRIANI tergerak membeli arisan get dan mengirimkan uang kepada Terdakwa SRI selaku owner melalui rekening milik Terdakwa SRI yakni BANK BRI Nomor Rekening 487701039272532 An SRI WAHYUNI T.
  • Bahwa setelah berhasil menjual beberapa arisan get tersebut, timbullah niat jahat dari Terdakwa SRI untuk kembali menawarkan arisan get kepada Saksi Korban JUMRIANI namun dengan cara berpura-pura/mengatasnamakan beberapa pemilik arisan lain ada yang ingin menjual arisannya, sehingga Terdakwa SRI menawarkan arisan tersebut kepada Saksi Korban JUMRIANI dengan iming-iming keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariatif dan akan diterima di tanggal putaran yang telah ditentukan kemudian Terdakwa SRI juga meyakinkan Saksi Korban JUMRIANI dengan mengatakan “SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB JIKA ADA APA-APA. TIDAK MUNGKIN MAU SAYA KASIH SALAH-SALAHKI, KALAU RAGUKI SAYA KASIH MASUKKI DI GRUP, TIDAK MAU SAYA SALAH-SALAH KARENA UANG, APALAGI DI KITA. KARENA SAYA KEUNTUNGANJI JUGA KU AMBIL”. Kemudian atas perkataan Terdakwa SRI tersebut, Saksi Korban JUMRIANI pun percaya dan tergerak untuk membeli arisan get tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa SRI, sehingga sejak hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2024 Saksi Korban JUMRIANI tergerak untuk membeli 20 (dua puluh) slot arisan get dan menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa SRI selaku owner dengan cara mentransfer melalui rekening BRI No. 487701039272532 An. SRI WAHYUNI T. Padahal sebagian dari 20 (dua puluh) arisan get tersebut dijual oleh Terdakwa SRI selaku owner tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari para pemilik arisan yang masih aktif dan sebagian diduga merupakan arisan get fiktif karena Terdakwa SRI selaku owner tidak bisa menjelaskan siapa pemilik arisan tersebut. Berikut rincian 20 (dua puluh) slot arisan get yang dijual oleh tersebut Terdakwa SRI kepada Saksi Korban JUMRIANI sebagai berikut :

No.

Tgl

Pembelian

Objek

Harga

Jual

(Uang yang diserahkan oleh korban kepada tersangka)

Tgl Putaran /

Tgl diterima

Selisih /Get

(keuntungan

yang dijanjikan)

Ket.

  1.  

23/08/2024

Arisan Get

Rp.10.000.000

Rp.7.000.000

27/10/2024

Rp.3.000.000

  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

23/08/2024

Arisan Get

Rp.40.000.000

 

 

Rp.30.000.000

 

 

21/10/2024

(Dialihkan Ke

tanggal 20/11/24)

 

Rp.10.000.000

  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  • Bahwa setelah membayar arisan tersebut, Terdakwa tidak memberikan arisan tersebut sehingga Terdakwa dialihkan ke arisan lainnya (Arisan Get 40.000.000) harga jual 35.000.000 pada tanggal 20 November 2025, sehingga ada penambahan uang harga Rp.5.000.000. maka total uang yang diserahkan menjadi Rp.35.000.000) 
  1.  

05/09/2024

Arisan Get

Rp.30.000.000

Rp.20.000.000

25/10/2024

  • Rp.10.000.000
  • Nama Pemilik : WARUNG MASYA

 

  1.  

17 /09/2024

Arisan Get

Rp.50.000.000

Rp.40.000.000

28/10/2024

  • Rp.10.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)

 

  1.  

27/09/2024

Arisan Get

Rp.15.000.000

Rp.10.000.000

27/11/2024

  • Rp.5.000.000
  • Nama Pemilik : Saksi AYU SORAYA
  1.  

27/09/2024

Arisan Get

Rp.25.000.000

Rp.20.800.000

25/10/2024

  • Rp.4.200.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

29/09/2024

Arisan Get

Rp.30.000.000

Rp.25.000.000

30/10/2024

  • Rp.5.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

29/09/2024

Arisan Get

Rp.20.000.000

Rp.15.000.000

03/11/2024

  • Rp.5.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

01/10/2024

Arisan Get

Rp.30.000.000

Rp.24.000.000

05/11/2024

  • Rp.6.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

01/10/2024

Arisan Get

Rp.20.000.000

Rp.15.000.000

13/11/2024

  • Rp.5.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

06/10/2024

Arisan Get

Rp.15.000.000

Rp.11.000.000

19/11/2024

  • Rp.4.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

06/10/2024

Arisan Get

Rp.10.000.000

Rp.7.000.000

24/11/2024

  • Rp.3.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

07/10/2024

Arisan Get

Rp.60.000.000

Rp.52.500.000

30/10/2024

  • Rp.7.500.000
  • Pemilik : Saksi SRI WAHYUNI NENGSIH
  1.  

09/10/2024

Arisan Get

Rp.15.000.000

Rp.11.000.000

10/11/2024

  • Rp.4.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

09/10/2024

Arisan Get

Rp.8.000.000

Rp.6.500.000

15/11/2024

  • Rp.1.500.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

12/10/2024

Arisan Get

Rp.25.000.000

Rp.21.500.000

29/10/2024

  • Rp.3.500.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

12/10/2024

Arisan Get

Rp.10.000.000

Rp.7.500.000

28/11/2024

  • Rp.2.500.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

13/10/2024

Arisan Get

Rp.20.000.000

Rp.15.000.000

12/11/2024

  • Rp.5.000.000
  • Nama Pemilik : Saksi RIA BINTI LIMANG (MAMA LISA)
  1.  

17/10/2024

Arisan Get

Rp.20.000.000

Rp.17.000.000

25/10/2024

  • Rp.3.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)
  1.  

23/10/2024

Arisan Get

Rp.20.000.000

Rp.18.000.000

02/11/2024

  • Rp.2.000.000
  • Nama Pemilik : tidak dapat dijelaskan Terdakwa (diduga arisan fiktif)

 

  • Bahwa total uang milik saksi korban yang telah diserahkan kepada Terdakwa SRI atas pembelian 20 (dua puluh) slot arisan yang menjadi objek laporan yakni Rp.373.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) namun bertambah menjadi Rp.378.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) karena arisan get 40.000.000 harga jual Rp.30.000.000,- yang dibeli saksi korban pada tabel poin 2 dialihkan terdakwa dengan arisan lainnya yakni Arisan Get 40.000.000 harga jual 35.000.000 pada tanggal 20 November 2025, sehingga saksi korban menambahkan uang pembayaran lagi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Selanjutnya setelah melakukan pembelian 20 (dua puluh) slot arisan yang menjadi objek laporan tersebut, Saksi Korban menunggu gilirannya untuk menerima pokok arisan beserta selisih/keuntungan get yang dijanjikan oleh Terdakwa SRI, dimana pemberian pokok arisan dan keuntungan tersebut harus diserahkan Terdakwa SRI kepada Saksi Korban JUMRIANI sesuai tanggal yang ditentukan dan tidak dapat dicicil, namun ketika sampai pada tanggal putaran yang ditentukan yakni sejak tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 November 2024, Terdakwa SRI selaku owner belum menyerahkan uang dari 20 (dua puluh) arisan get tersebut kepada Saksi Korban JUMRIANI sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa SRI selaku owner. Selanjutnya Ketika Saksi Korban JUMRIANI bertemu dengan Terdakwa SRI untuk mempertanyakan uang arisan get tersebut, Terdakwa SRI selalu menghindar dan meminta kepada Saksi Korban JUMRIANI untuk terus menunggu pembayaran dengan berbagai macam alasan.
  • Berselang beberapa waktu kemudian, Saksi Korban JUMRIANI mendengar informasi bahwa Terdakwa SRI sudah viral di facebook karena banyak orang yang mencari Terdakwa SRI terkait arisan get yang macet dan belum dibayarkan kepada peserta arisan. Setelah itu Saksi Korban JUMRIANI mengajak Saksi GILANG RIFKHY ARAMDHA Bin ALAM untuk menemani Saksi Korban JUMRIANI menemui Terdakwa SRI di rumahnya dengan tujuan untuk menanyakan kembali uang arisan get milik Saksi Korban JUMRIANI yang tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa SRI dan mengkonfirmasi informasi yang viral di facebook, namun pada saat itu Terdakwa SRI diam saja dan tidak merespon sehingga Saksi Korban JUMRIANI mengatakan akan melaporkan Terdakwa SRI ke kantor polisi jika tidak ada penyelesaian, setelah itu Saksi Korban JUMRIANI  dan Saksi GILANG meninggalkan rumah Terdakwa SRI.
  • Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024, Saksi Korban JUMRIANI mulai mencari pemilik arisan get yang pernah dijual oleh Terdakwa SRI kepada Saksi Korban JUMRIANI, namun dari 20 arisan yang telah dibelinya Saksi Korban JUMRIANI hanya berhasil bertemu dengan 3 peserta arisan yakni Saksi AYU SORAYA Binti SAENAL ABIDIN, Saksi RIA Binti LIMANG, SRI WAHYUNI NENGSIH Binti SUPRIANTO. Kemudian setelah dikonfirmasi,  Saksi AYU SORAYA Binti SAENAL ABIDIN, Saksi RIA Binti LIMANG, SRI WAHYUNI NENGSIH Binti SUPRIANTO menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menjual arisan miliknya dan tidak pernah menyuruh Terdakwa SRI untuk menjual arisan miliknya karena Saksi AYU SORAYA Binti SAENAL ABIDIN, Saksi RIA Binti LIMANG, SRI WAHYUNI NENGSIH Binti SUPRIANTO masih aktif menjadi peserta arisan get yang dikelola oleh Terdakwa SRI dan tidak pernah mengundurkan diri, selain itu Saksi AYU SORAYA Binti SAENAL ABIDIN, Saksi RIA Binti LIMANG, SRI WAHYUNI NENGSIH Binti SUPRIANTO menjelaskan tidak pernah menerima uang arisan get dari Terdakwa SRI selaku owner. Setelah mengetahui hal tersebut, akhirnya Saksi Korban JUMRIANI melakukan somasi kepada Terdakwa SRI pada tanggal 02 Januari 2025 dan tanggal 06 Januari 2026 namun tidak kunjung direspon oleh Terdakwa SRI sehingga pada tanggal 14 Januari 2025 Saksi Korban JUMRIANI melaporkan Terdakwa SRI ke kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa Terdakwa SRI telah menggerakkan Saksi Korban JUMRIANI menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp373.800.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli 20 arisan get dengan iming-iming keuntungan, yang ternyata dijual oleh Terdakwa SRI dengan mengatasnamakan pemilik arisan dengan mengatakan bahwa pemilik arisan tersebut yang ingin menjualnya dan Terdakwa SRI menjamin akan bertanggungjawab jika ada apa-apa, padahal Saksi AYU SORAYA Binti SAENAL ABIDIN, Saksi RIA Binti LIMANG, SRI WAHYUNI NENGSIH Binti SUPRIANTO selaku pemilik arisan tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh Terdakwa SRI untuk menjual arisan tersebut. Adapun 17 arisan get lainnya patut diduga merupakan arisan fiktif karena Terdakwa SRI tidak dapat menunjukkan siapa pemilik dari arisan tersebut.
  • Bahwa uang milik Saksi Korban JUMRIANI dengan total sejumlah Rp.378.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk kepentingan terdakwa yakni:
  • membayar arisan get milik peserta lainnya;
  • membayar kembali arisan get periode bulan Juni-Juli 2024 yang telah dibeli Saksi Korban JUMRIANI sebelum pembelian 20 (dua puluh) arisan get yang menjadi objek laporan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SRI, Saksi Korban JUMRIANI mengalami kerugian materil sebesar Rp.378.800.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa SRI WAHYUNI T Alias MAMA IBAD Binti TEPU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya