Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Ban 1.ANDI FADILAH, S.H
2.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
ANRI Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-593/P.4.17/Enz.2/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FADILAH, S.H
2NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANRI Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

KESATU

 

--------- Bahwa Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN pada hari Kamis Tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 18.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Batu Labbu Kelurahan Lembang Gantaerangkeke Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa mendapatkan telpon dari Saudara ICCANG (masuk dalam daftar pencarian orang) lalu berkata “KAMU PUNYA SABU ? KALAU ADA SAYA MAU BELI PAKETAN DUA RATUS RIBU” dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “IYA SEBENTAR NANTI SAYA TELPON” lalu mematikan komunikasi dengan saudara ICCANG dan langsung menelpon saudara CIWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui media Whatsapp untuk membeli shabu setelah itu saudara CIWANG menentukan lokasi ketemu di Kampung Malewang Desa Benteng Malewang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba setelah itu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa plat.
  • Setelah sampai di Kampung Malewang Desa Benteng Malewang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, saudara CIWANG sudah menunggu Terdakwa lalu saudara CIWANG memberikan 5 (lima) sachet sabu kepada Terdakwa lalu saat itu Terdakwa berkata “NANTI SETELAH SAYA MENJUAL INI SHABU BARU SAYA KIRIM UANGNYA” lalu saudara CIWANG menjawab dengan berkata “IYA OKEMI” setelah itu Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa, di tengah perjalanan saudara ARMAN (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa dengan berkara “KAMU PUNYA SHABU ? APAKAH KAMU MAU MENUKAR 1 SACHET DENGAN 1 EKOR AYAM” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “IYA TIDAK APA” lalu saudara ARMAN menjawab dengan berkata “KALAU BEGITU SAYA TUNGGU DI BATU LABBU” . Terdakwa pun berangkat menuju Kampung Batu Labbu Kelurahan Lambang Gantarangkeke Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan saudara ARMAN lalu memberikan 1 (satu) paket shabu sedangkan saudara ARMAN memberikan 1 (satu) ekor ayam yang kemudian Terdakwa simpan ayam tersebut di dalam baju setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan menelpon saudara ICCANG dengan berkata “SAYA KIRA KAMU MAU BELI” dan saudara ICCANG menjawab dengan berkata “IYA KALAU BEGITU KITA KETEMU DI KAMPUNG BONTO LONRONG DI PINGGIR SAWAH” lalu terdakwa berangkat menuju tempat tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa sampai di Kampung Bonto Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, tiba-tiba datang saksi SUMARDI dan saksi NURFAJRIL ABDILLAH yang merupakan petugas kepolisian resor bantaeng, melihat hal tersebut Terdakwa mengambil 4 (empat) sachet sabu dari kantong celananya lalu membuangnya ke tanah dekat Terdakwa namun perbuatan Terdakwa terlihat oleh saksi SUMARDI dan saksi NURFAJRIL ABDILLAH sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet yang berisi Kristal bening, 1 (satu) sachet kosong ukuran besar, 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru muda dengan nomor imei 1 “866706050212930” dan nomor imei 2 “866706050212922” dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka “MH1KD1110JK010151” dan nomor mesin “KD11E1010246”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5454/NNF/XI/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 01 Desembe 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening coklat dengan berat netto seluruhnya (sebelum diuji) 0,3041 gram yang diberi nomor 12869/2025/NNF dengan berat netto (setelah disisihkan) seluruhnya 0,2224 gram yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------- --

 

------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN, pada hari Kamis Tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bonto Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Saksi SUMARDI dan Saksi NURFAJRIL ABDILLAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Bantaeng mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Bonto Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi SUMARDI dan Saksi NURFAJRIL ABDILLAH kemudian mendatangi tempat tersebut.
  • Pada saat sampai di Lokasi, Saksi SUMARDI dan Saksi NURFAJRIL ABDILLAH melihat Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN berada pinggir sawah kemudian mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa yang melihat saksi SUMARDI dan saksi NURFAJRIL ABDILLAH yang mendekat mengambil 4 (empat) sachet sabu dari kantong celananya lalu membuangnya ke tanah dekat Terdakwa namun perbuatan Terdakwa terlihat oleh saksi SUMARDI dan saksi NURFAJRIL ABDILLAH sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet yang berisi Kristal bening, 1 (satu) sachet kosong ukuran besar, 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru muda dengan nomor imei 1 “866706050212930” dan nomor imei 2 “866706050212922” dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka “MH1KD1110JK010151” dan nomor mesin “KD11E1010246”.
  • Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh saksi SUMARDI dan Saksi NURFAJRIL ABDILLAH diketahui kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa mendapatkan telpon dari Saudara ICCANG (masuk dalam daftar pencarian orang) lalu berkara “KAMU PUNYA SABU ? KALAU ADA SAYA MAU BELI PAKETAN DUA RATUS RIBU” dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “IYA SEBENTAR NANTI SAYA TELPON” lalu mematikan komunikasi dengan saudara ICCANG, dan langsung menelpon saudara CIWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui media Whatsapp untuk membeli shabu setelah itu saudara CIWANG menentukan Lokasi ketemu di Kampung Malewang Desa Benteng Malewang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba setelah itu Terdakwa menuju ke Lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa plat.
  • Setelah sampai di Kampung Malewang Desa Benteng Malewang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, saudara CIWANG sudah menunggu Terdakwa lalu saudara CIWANG memberikan 5 (lima) sachet sabu kepada Terdakwa lalu saat itu Terdakwa berkata “NANTI SETELAH SAYA MENJUAL INI SHABU BARU SAYA KIRIM UANGNYA” lalu saudara CIWANG menjawab dengan berkata “IYA OKEMI” setelah itu Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa, di tengah perjalanan saudara ARMAN (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa dengan berkata “KAMU PUNYA SHABU ? APAKAH KAMU MAU MENUKAR 1 SACHET DENGAN 1 EKOR AYAM” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “IYA TIDAK APA” lalu saudara ARMAN menjawab dengan berkata “KALAU BEGITU SAYA TUNGGU DI BATU LABBU” . Terdakwa pun berangkat menuju di Kampung Batu Labbu Kelurahan Lambang Gantarangkeke Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan saudara ARMAN lalu memberikan 1 (satu) paket shabu sedangkan saudara ARMAN memberikan 1 (satu) ekor ayam yang kemudian Terdakwa simpan ayam tersebut di dalam baju setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan menelpon saudara ICCANG dengan berkata “SAYA KIRA KAMU MAU BELI” dan saudara ICCANG menjawab dengan berkata “IYA KALAU BEGITU KITA KETEMU DI KAMPUNG BONTO LONRONG DI PINGGIR SAWAH” lalu terdakwa berangkat menuju tempat tersebut. Setelah Terdakwa sampai di Lokasi tidak berselang lama saksi SUMARDI dan Saksi NURFAJRIL ABDILLAH datang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5454/NNF/XI/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 01 Desembe 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening coklat dengan berat netto seluruhnya (sebelum diuji) 0,3041 gram yang diberi nomor 12869/2025/NNF dengan berat netto (setelah disisihkan) seluruhnya 0,2224 gram yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa ANRI Bin SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Narkotika.------- -

Pihak Dipublikasikan Ya