Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Ban Syarifuddin Bin H Rodding Hj. A. Novrita Langgara Karaeng Rita Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Syarifuddin Bin H Rodding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.Syarifuddin Bin H Rodding
Tergugat
NoNama
1Hj. A. Novrita Langgara Karaeng Rita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/Cidera Janji dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat selaku Ahli Waris Alm. H Rodding; 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki pinjaman kepada orang tua Penggugat (ALM. H Rodding) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Total Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus juta rupiah) secara langsung setelah Putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Berbatasan dengan H. Dau, Sebelah Timur Berbatasan dengan Dehada, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Sattumang, dan Sebelah Barat Berbatasan dengan Hapid apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu apabila Tergugat tidak menyelesaikan Pembayaran Hutang Tergugat dengan total sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Utang tertanggal 19 Juli 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas kerugian Penggugat dalam berperkara pada perkara nomor 1/PDt.G.S/2026/PN.Ban yang diputus Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliijke Verklaard)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak