|
--------- Bahwa Terdakwa ACO bin DAU’ bersama-sama dengan Saksi SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO (dalam berkas terpisah yang telah incrach) pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Saksi SAKIR Alias CAKKI BIN H. HALEKO datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Saksi SAKIR untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa menghentikan sepeda motornya karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi SAKIR melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan;
- Bahwa terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120 sedangkan Saksi SAKIR menunggu di atas motor;
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kuncinya kedalam kunci kontak motor tersebut kemudian memutarnya hingga posisi on atau siap dibunyikan, setelah beberapa menit Terdakwa datang menghampiri Saksi SAKIR dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI Bin SAWE dengan mengatakan “Ayo ikutko cepat dibelakangku”, lalu Saksi SAKIR kemudian mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dari arah belakang, menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi SAKIR telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 tanpa izin dari saksi MUSTARI Bin SAWE.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUSTARI Bin SAWE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “f” dan huruf “g” KUHP.-----------------------------------------------------
Subsidiair
----------Bahwa Terdakwa ACO bin DAU’ pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Saksi SAKIR Alias CAKKI BIN H. HALEKO datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Saksi SAKIR untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa menghentikan sepeda motornya karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi SAKIR melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan;
- Bahwa terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120 sedangkan Saksi SAKIR menunggu di atas motor;
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kuncinya kedalam kunci kontak motor tersebut kemudian memutarnya hingga posisi on atau siap dibunyikan, setelah beberapa menit Terdakwa datang menghampiri Saksi SAKIR dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI Bin SAWE dengan mengatakan “Ayo ikutko cepat dibelakangku”, lalu Saksi SAKIR kemudian mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dari arah belakang, menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUSTARI Bin SAWE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “f” KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
----------Bahwa Terdakwa ACO bin DAU’ pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Saksi SAKIR Alias CAKKI BIN H. HALEKO datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Saksi SAKIR untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa menghentikan sepeda motornya karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi SAKIR melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan;
- Bahwa terdakwa berjalan menuju ke arah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120 sedangkan Saksi SAKIR menunggu di atas motor;
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kuncinya kedalam kunci kontak motor tersebut kemudian memutarnya hingga posisi on atau siap dibunyikan, setelah beberapa menit Terdakwa datang menghampiri Saksi SAKIR dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI Bin SAWE dengan mengatakan “Ayo ikutko cepat dibelakangku”, lalu Saksi SAKIR kemudian mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dari arah belakang, menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUSTARI Bin SAWE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|