Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Ban 1.Sanuddin, SE
2.Hawati, S.Pd.I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sanuddin, SE
2Hawati, S.Pd.I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Muhammad Aulian Malik El Rumi tempat lahir Bantaeng tanggal 07 Oktober 2023, sebagaimana data kependudukan anak Para Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303011808160003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-08112023-0003 diubah nama menjadi Muammar Qadafi San sesuai dengan Surat Keterangan Perubahan Nama Anak Para Pemohon nomor: 009/K.BTL/BSP/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Para Pemohon nomor: 400.2/218/DUKCAPIL tanggal 03 Juni 2026.
3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak