1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon diberi izin untuk melakukan perubahan Tahun lahir yang ada pada KTP, Kartu Keluarga (KK) tertanggal 12 Agustus 2021 yang semula 07 November 1977 menjadi 07 November 1965 sesuai tahun lahir (identitas) yang ada pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 15 Oktober 2011 Pemohon, dan perubahan nama orang Tua Pemohon yang semula atas nama KALILANG menjadi SALLE menyesuaikan (identitas) pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 15 Oktober 2011.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |