| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Sekira Pukul 14.21 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkar Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa berada di depan rumah kontrakannya di jalan Merpati Baru Lorong 7 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten, kemudian Terdakwa menelepon saudara IPPANG melalui Whatsapp dan mengatakan “maua ambil ada tunai disini” kemudian saudara IPPANG menjawab “berapa?” kemudian Terdakwa membalas “tiga juta danaku disini” setelah itu dijawab “tunggumi infoku” kemudian telepon pun mati dan sekira pukul 20.30 Wita saudara IPPANG menelepon kembali Terdakwa dan mengatakan “adama didepan” dan Terdakwa langsung menuju ke depan lorong dan memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saudara IPPANG dan saudara IPPANG pun mengatakan “tunggu di” dan Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saudara IPPANG, lalu sekira pukul 20.40 WITA saya kembali di telepon oleh saudara IPPANG yang mengatakan “ada saya tempel terbungkus tissu ditempat yang ketemuta tadi” kemudian Terdakwa menjawab “ohiye” dan Terdakwa langsung menuju kedepan lorong dan mengambil paketan shabu yang ditempel oleh saudara IPPANG di pinggir jalan poros dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah kontrakan.
- Kemudian pada hari Rabu sekira pukul 11.16 Wita Saksi ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin ABD RAUF RAHIM menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin membeli paketan shabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp.700.000 kemudian Terdakwa membalasnya dan mengatakan ”gass”, setelah itu Terdakwa mengirimmkan nomor DANA dan nomor Rekening BRI Terdakwa atas nama M. FADLI ARDIANSYAH SUDIRMAN yang kemudian saksi RISPAN mengirim uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengajak saksi RISPAN untuk bertemu di Asrama Kalokko Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dan saat di lokasi, saksi RISPAN menyerahkan lagi kepada Terdakwa uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa pun menyerahkan paketan shabu kepada saksi RISPAN sebanyak 2 (dua) sachet.
- Kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 14.21 WITA, terdapat sesorang yang bernama saudara ROY menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk membeli paketan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu Terdakwa menentukan titik temu dengan saudara ROY di Jalan Lingkar Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian pada saat dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, Terdakwa dihentikan oleh Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI yang berasal dari Tim Satresnarkoba, kemudian Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melakukan pengeledahan badan dan ditemukan bungkusan rokok Marlboro Black yang berisikan 2 (dua) sachet paketan shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa pada saat itu, kemudian setelah itu Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan menuju rumah kontrakan milik Terdakwa di jalan Merpati Lorong 7 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan berhasil mengamankan 4 (empat) sachet paketan shabu yang berada di dalam kamar yang disimpan diantara kasur dan tempat tidur yang dibungkus dengan kotak kecil warna jingga dan hitam, kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti shabu serta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/05/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/06/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba telah ditemukan:
- (Enam) Sachet Kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik saudara M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 1.4998 (Satu Koma Empat Sembilan Sembilan Delapan) gram dan berat; netto keseluruhan setelah diuji 1.3783 (Satu Koma Tiga Tujuh Delapan Tiga) gram.
- 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok jenis Marlboro warna Merah dan Hitam Tempat Paketan Shabu
- 1 (Satu) Buah Kotak Kecil Warna Jingga Dan Hitam Tempat Paketan Shabu;
- 1 (Satu) Lembar Sachet Kosong Ukuran Sedang Tempat Paketan Shabu
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek VIVO V29 Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 866486067660237 dan Nomor IMEI 2 866486067660229;
- 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Berwarna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX King Warna Hitam Dengan Nomor Polisi DD 4870 XAM dengan dengan Nomor Rangka MH3-3KA005-PK105603dan Nomor Mesin 3KA - 079713.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0239/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
- 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4998 gram dengan berat akhir seluruhnya 1,3783 gram
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Sekira Pukul 14.21 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkar Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa berada di depan rumah kontrakannya di jalan Merpati Baru Lorong 7 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten, kemudian Terdakwa menelepon saudara IPPANG melalui Whatsapp dan mengatakan “maua ambil ada tunai disini” kemudian saudara IPPANG menjawab “berapa?” kemudian Terdakwa membalas “tiga juta danaku disini” setelah itu dijawab “tunggumi infoku” kemudian telepon pun mati dan sekira pukul 20.30 Wita saudara IPPANG menelepon kembali Terdakwa dan mengatakan “adama didepan” dan Terdakwa langsung menuju ke depan lorong dan memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saudara IPPANG dan saudara IPPANG pun mengatakan “tunggu di” dan Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saudara IPPANG, lalu sekira pukul 20.40 WITA saya kembali di telepon oleh saudara IPPANG yang mengatakan “ada saya tempel terbungkus tissu ditempat yang ketemuta tadi” kemudian Terdakwa menjawab “ohiye” dan Terdakwa langsung menuju kedepan lorong dan mengambil paketan shabu yang ditempel oleh saudara IPPANG di pinggir jalan poros dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah kontrakan.
- Kemudian pada hari Rabu sekira pukul 11.16 Wita Saksi ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin ABD RAUF RAHIM menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin membeli paketan shabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp.700.000 kemudian Terdakwa membalasnya dan mengatakan ”gass”, setelah itu Terdakwa mengirimmkan nomor DANA dan nomor Rekening BRI Terdakwa atas nama M. FADLI ARDIANSYAH SUDIRMAN yang kemudian saksi RISPAN mengirim uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengajak saksi RISPAN untuk bertemu di Asrama Kalokko Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dan saat di lokasi, saksi RISPAN menyerahkan lagi kepada Terdakwa uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa pun menyerahkan paketan shabu kepada saksi RISPAN sebanyak 2 (dua) sachet.
- Kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 14.21 WITA, terdapat sesorang yang bernama saudara ROY menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk membeli paketan shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu Terdakwa menentukan titik temu dengan saudara ROY di Jalan Lingkar Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian pada saat dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, Terdakwa dihentikan oleh Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI yang berasal dari Tim Satresnarkoba, kemudian Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melakukan pengeledahan badan dan ditemukan bungkusan rokok Marlboro Black yang berisikan 2 (dua) sachet paketan shabu-shabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa pada saat itu, kemudian setelah itu Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan menuju rumah kontrakan milik Terdakwa di jalan Merpati Lorong 7 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan berhasil mengamankan 4 (empat) sachet paketan shabu yang berada di dalam kamar yang disimpan diantara kasur dan tempat tidur yang dibungkus dengan kotak kecil warna jingga dan hitam, kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti shabu serta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bantaeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/05/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/06/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba telah ditemukan:
- (Enam) Sachet Kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik saudara M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 1.4998 (Satu Koma Empat Sembilan Sembilan Delapan) gram dan berat; netto keseluruhan setelah diuji 1.3783 (Satu Koma Tiga Tujuh Delapan Tiga) gram.
- 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok jenis Marlboro warna Merah dan Hitam Tempat Paketan Shabu
- 1 (Satu) Buah Kotak Kecil Warna Jingga Dan Hitam Tempat Paketan Shabu;
- 1 (Satu) Lembar Sachet Kosong Ukuran Sedang Tempat Paketan Shabu
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek VIVO V29 Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 866486067660237 dan Nomor IMEI 2 866486067660229;
- 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Berwarna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX King Warna Hitam Dengan Nomor Polisi DD 4870 XAM dengan dengan Nomor Rangka MH3-3KA005-PK105603dan Nomor Mesin 3KA - 079713.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0239/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
- 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4998 gram dengan berat akhir seluruhnya 1,3783 gram
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa M. FADHLI ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------- |