Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. ISRA MUBARAK Bin SYAMSUL ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-728/P.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRA MUBARAK Bin SYAMSUL ALAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ISRA MUBARAK Bin SYAMSUL ALAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi Korban I SAGIANTI FITRILIYANTI LUKMAN Binti LUKMAN dan Saksi Korban II LUKMAN Bin SAPODDING yang beralamat di Jalan Hasanuddin RT/RW 03/04 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.20 WITA, Saksi Korban I SAGIANTI terbangun dan melihat 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam miliknya dan 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam milik Saksi Korban II LUKMAN sedang dicharge di atas tempat tidur Saksi Korban I SAGIANTI. Selanjutnya Saksi Korban I SAGIANTI mengambil 1 unit Handphone merek infinix miliknya dan masuk ke dalam WC untuk buang air besar sambil scrolling tiktok.
  • Selanjutnya sekira pukul 05.30 WITA, Saksi Korban II LUKMAN berangkat dari rumahnya menuju pasar subuh untuk menjual gas, dimana Saksi Korban II LUKMAN meninggalkan rumah dalam keadaan pintu telah ditutup dan dikunci dari luar dengan cara memasukkan sebuah besi melalui celah pintu untuk memutar kunci palang yang terbuat dari kayu dari posisi vertikal menjadi posisi horizontal, sehingga pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian Terdakwa ISRA yang sedang berkeliling untuk mencari barang berharga warga untuk dijual melintas di depan rumah milik Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN dan setelah kondisi sekitar sudah aman Terdakwa ISRA mendekati pintu rumah tersebut dan mengintip melalui celah pintu lalu Terdakwa ISRA melihat bahwa pintu rumah dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kunci palang kayu dari dalam. kemudian Terdakwa mengambil sebuah besi yang telah Terdakwa persiapkan sebelunya kemudian Terdakwa memasukkan besi tersebut melalui celah pintu untuk memutar kunci palang kayu tersebut dari posisi horizontal menjadi posisi vertikal, sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengambil barangbarang berharga milik korban berupa 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI, 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam dan 2 buah tabung gas 3kg milik Saksi Korban II LUKMAN selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dalam kondisi pintu yang terbuka.
  • Selanjutnya sekira pukul 05.40 WITA, Saksi Korban I SAGIANTI keluar dari WC dan masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil handphone miliknya namun ternyata 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI dan 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam milik Saksi Korban II LUKMAN sudah tidak ada, sehingga Saksi Korban I SAGIANTI terus menelpon hadphone iphone tersebut menggunakan handphone lainnya dan sekira pukul 05.50 panggilannya diangkat namun tidak ada yang berbicara kemudian Saksi Korban I SAGIANTI keluar memeriksa kondisi rumah lalu Saksi Korban I SAGIANTI melihat pintu rumah terbuka lebar dan kondisi di depan rumah masih gelap. setelah itu Saksi Korban I SAGIANTI menghubungi telepon seluler milik Saksi Korban II LUKMAN untuk memberitahu kejadian tersebut dan setelah Saksi Korban II LUKMAN pulang memeriksan barang berharga lainnya ternyata 2 buah tabung gas 3kg yang masih tersegel milik Saksi Korban II LUKMAN juga sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Selanjutnya sekira pukul 06.15 WITA, Terdakwa berjalan kaki mendatangi warung milik Saksi SYAMSUDDIN Alias TAKUR Bin BETA yang beralamat di Jalan Monginsidi Kel. Bonto Rita, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng untuk menawarkan 2 buah tabung gas curian kepada Saksi TAKUR dengan harga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Saksi TAKUR hanya mau membeli 1 buah gas dengan harga Rp.120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa baru menerima uang Rp.100.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) sementara sisanya akan diberikan nanti sore. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki mendatangi kios milik Saksi Hj. MANNIATI Alias Hj. ATI BINTI SIBO yang beralamat di Jalan Ketela Pasar Tua Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk menawarkan 1 buah tabung gas curian kepada Saksi Hj. ATI kemudian Saksi Hj. ATI membeli gas tersebut dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa menggunakan angkutan umum menuju Kab. Bulukumba untuk menjual 2 buah handphone curian namun yang berhasil terjual hanya 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa ISRA kembali mendatangi warung milik Saksi TAKUR untuk mengambil sisa uang pembayaran gas curian yang telah dijualnya kepada Saksi TAKUR. Dimana pada saat itu Saksi TAKUR melihat Terdakwa ISRA datang ke warung menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa ISRA berhasil ditangkap oleh Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng di rumahnya yang beralamat di Jalan Kr. Kasia RT/RW 001/005 Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dimana penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor honda beat warna hitam di Jalan Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng yang juga dilakukan oleh Terdakwa ISRA. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa ISRA mengaku 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam hasil curian tersebut disimpan oleh Terdakwa ISRA di Jalan Bakri Kel. Bonto Rota Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. Selanjutnya Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng membawa Terdakwa ISRA di lokasi tersebut untuk menyita 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam hasil curian tersebut dan ketika melakukan pemeriksaan Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng menemukan 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI dan beberapa gadget hasil curian lainnya  di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa ISRA dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa ISRA telah melakukan pencurian pada malam hari/belum terbit matahari tepatnya pada pukul 05.30 WITA di dalam rumah milik Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN dan tidak diketahui oleh Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN selaku orang yang berhak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISRA, Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa ISRA MUBARAK Bin SYAMSUL ALAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi Korban I SAGIANTI FITRILIYANTI LUKMAN Binti LUKMAN dan Saksi Korban II LUKMAN Bin SAPODDING yang beralamat di Jalan Hasanuddin RT/RW 03/04 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.20 WITA, Saksi Korban I SAGIANTI terbangun dan melihat 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam miliknya dan 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam milik Saksi Korban II LUKMAN sedang dicharge di atas tempat tidur Saksi Korban I SAGIANTI. Selanjutnya Saksi Korban I SAGIANTI mengambil 1 unit Handphone merek infinix miliknya dan masuk ke dalam WC untuk buang air besar sambil scrolling tiktok.
  • Selanjutnya sekira pukul 05.30 WITA, Saksi Korban II LUKMAN berangkat dari rumahnya menuju pasar subuh untuk menjual gas, dimana Saksi Korban II LUKMAN meninggalkan rumah dalam keadaan pintu telah ditutup dan dikunci dari luar dengan cara memasukkan sebuah besi melalui celah pintu untuk memutar kunci palang yang terbuat dari kayu dari posisi vertikal menjadi posisi horizontal, sehingga pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian Terdakwa ISRA yang sedang berkeliling untuk mencari barang berharga warga untuk dijual melintas di depan rumah milik Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN dan setelah kondisi sekitar sudah aman Terdakwa ISRA mendekati pintu rumah tersebut dan mengintip melalui celah pintu lalu Terdakwa ISRA melihat bahwa pintu rumah dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kunci palang kayu dari dalam. kemudian Terdakwa mengambil sebuah besi yang telah Terdakwa persiapkan sebelunya kemudian Terdakwa memasukkan besi tersebut melalui celah pintu untuk memutar kunci palang kayu tersebut dari posisi horizontal menjadi posisi vertikal, sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengambil barangbarang berharga milik korban berupa 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI, 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam dan 2 buah tabung gas 3kg milik Saksi Korban II LUKMAN selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dalam kondisi pintu yang terbuka.
  • Selanjutnya sekira pukul 05.40 WITA, Saksi Korban I SAGIANTI keluar dari WC dan masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil handphone miliknya namun ternyata 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI dan 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam milik Saksi Korban II LUKMAN sudah tidak ada, sehingga Saksi Korban I SAGIANTI terus menelpon hadphone iphone tersebut menggunakan handphone lainnya dan sekira pukul 05.50 panggilannya diangkat namun tidak ada yang berbicara kemudian Saksi Korban I SAGIANTI keluar memeriksa kondisi rumah lalu Saksi Korban I SAGIANTI melihat pintu rumah terbuka lebar dan kondisi di depan rumah masih gelap. setelah itu Saksi Korban I SAGIANTI menghubungi telepon seluler milik Saksi Korban II LUKMAN untuk memberitahu kejadian tersebut dan setelah Saksi Korban II LUKMAN pulang memeriksan barang berharga lainnya ternyata 2 buah tabung gas 3kg yang masih tersegel milik Saksi Korban II LUKMAN juga sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Selanjutnya sekira pukul 06.15 WITA, Terdakwa berjalan kaki mendatangi warung milik Saksi SYAMSUDDIN Alias TAKUR Bin BETA yang beralamat di Jalan Monginsidi Kel. Bonto Rita, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng untuk menawarkan 2 buah tabung gas curian kepada Saksi TAKUR dengan harga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Saksi TAKUR hanya mau membeli 1 buah gas dengan harga Rp.120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa baru menerima uang Rp.100.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) sementara sisanya akan diberikan nanti sore. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki mendatangi kios milik Saksi Hj. MANNIATI Alias Hj. ATI BINTI SIBO yang beralamat di Jalan Ketela Pasar Tua Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk menawarkan 1 buah tabung gas curian kepada Saksi Hj. ATI kemudian Saksi Hj. ATI membeli gas tersebut dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa menggunakan angkutan umum menuju Kab. Bulukumba untuk menjual 2 buah handphone curian namun yang berhasil terjual hanya 1 unit handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa ISRA kembali mendatangi warung milik Saksi TAKUR untuk mengambil sisa uang pembayaran gas curian yang telah dijualnya kepada Saksi TAKUR. Dimana pada saat itu Saksi TAKUR melihat Terdakwa ISRA datang ke warung menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa ISRA berhasil ditangkap oleh Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng di rumahnya yang beralamat di Jalan Kr. Kasia RT/RW 001/005 Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dimana penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor honda beat warna hitam di Jalan Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng yang juga dilakukan oleh Terdakwa ISRA. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa ISRA mengaku 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam hasil curian tersebut disimpan oleh Terdakwa ISRA di Jalan Bakri Kel. Bonto Rota Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. Selanjutnya Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng membawa Terdakwa ISRA di lokasi tersebut untuk menyita 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam hasil curian tersebut dan ketika melakukan pemeriksaan Saksi DJABAL NUR Bin H. BELLA dan tim reskrim dari Polsek Banteng menemukan 1 unit hanphone merek Iphone 13 warna hitam milik Saksi Korban I SAGIANTI dan beberapa gadget hasil curian lainnya  di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa ISRA dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISRA, Saksi Korban I SAGIANTI dan Saksi Korban II LUKMAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya