INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Ban | Hasniah, S.H., M.M. Binti H. Andi Najamuddin | Saturia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas kurang lebih 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 29/KBT/IX/20223;
3. Menyatakan pintu belakang yang dibuat oleh Penggugat berada pada tanah milik Penggugat;
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menutup dan/atau menghalangi pintu belakang Penggugat, yang pada awalnya dilakukan dengan memasang seng plastik bekas, papan kayu dan kemudian dengan membangun tembok/batako, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membongkar tembok/batako dan/atau bagian bangunan yang menutup dan/atau menghalangi pintu belakang Penggugat, sehingga pintu tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya;
6. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan kembali tindakan berupa penutupan, penghalangan, perusakan, atau tindakan lain yang menyebabkan pintu belakang Penggugat tidak dapat digunakan;
7. Menghukum Tergugat untuk memulihkan keadaan sehingga Penggugat dapat kembali menggunakan pintu belakang yang berada di tanah milik Penggugat;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan perintah pembongkaran tembok/batako sebagaimana dimaksud dalam putusan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
