Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Ban Hasniah, S.H., M.M. Binti H. Andi Najamuddin Saturia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasniah, S.H., M.M. Binti H. Andi Najamuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Liliyanti Idrus S.HHasniah, S.H., M.M. Binti H. Andi Najamuddin
Tergugat
NoNama
1Saturia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas kurang lebih 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 29/KBT/IX/20223;
3. Menyatakan pintu belakang yang dibuat oleh Penggugat berada pada tanah milik Penggugat;
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menutup dan/atau menghalangi pintu belakang Penggugat, yang pada awalnya dilakukan dengan memasang seng plastik bekas, papan kayu dan kemudian dengan membangun tembok/batako, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membongkar tembok/batako dan/atau bagian bangunan yang menutup dan/atau menghalangi pintu belakang Penggugat, sehingga pintu tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya;
6. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan kembali tindakan berupa penutupan, penghalangan, perusakan, atau tindakan lain yang menyebabkan pintu belakang Penggugat tidak dapat digunakan;
7. Menghukum Tergugat untuk memulihkan keadaan sehingga Penggugat dapat kembali menggunakan pintu belakang yang berada di tanah milik Penggugat;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan perintah pembongkaran tembok/batako sebagaimana dimaksud dalam putusan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak