Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Ban 1.AKHMAD PUTRA DWI, S.H.
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
FAISAL Als. CAMPAI Bin SASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-603/P.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD PUTRA DWI, S.H.
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Als. CAMPAI Bin SASO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa FAISAL Als. CAMPAI Bin SASO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 November 2025, sekira pukul 02.45 wita Terdakwa sedang berada di rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) yang berjarak sekitar ±70 (tujuh puluh) meter dari Kantor Desa Bonto Maccini, dimana pada saat itu Terdakwa kehabisan rokok sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mencari sesuatu yang dapat dijual. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) pergi menuju ke Kantor Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng lalu di tengah perjalanan, Terdakwa menemukan 1 (satu) batang besi plat di sekitar jalan dan kemudian Terdakwa mengambilnya untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di depan Kantor Desa Bonto Maccini kemudian Terdakwa masuk dengan cara memanjat pagar depan bagian sisi kiri, setelah itu Terdakwa menuju ke bagian sisi kiri kantor dan masuk melalui jendela dengan cara membongkar/merusak bagian lis jendela menggunakan 1 (satu) batang besi plat hingga kaca tersebut terlepas dari lis jendela lalu Terdakwa menyimpan kaca jendela tersebut di atas tanah. Setelah berada di dalam kantor, Terdakwa memeriksa menuju ke dapur dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau dan membawanya ke bagian luar kantor melalui jendela. Kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam kantor dan menemukan salah satu ruangan yang tidak terkunci setelah itu Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut, membuka laci meja, dan tanpa izin  mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideapad 100-14IBD berwarna hitam, S/N  PF0ILY2B dan MTM 80RK0057MJ dan membawanya ke bagian luar kantor jendela. Setelah berada di luar kantor, Terdakwa terlebih dahulu menyembunyikan tabung gas di sekitar tembok depan kantor desa. Selanjutnya Terdakwa membawa laptop menuju rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi)  dan menyembunyikannya di bawah kolong rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi).
  • Selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke depan Kantor Desa Bonto Maccini untuk membawa tabung gas tersebut ke sekitar Gazebo Kecamatan Sinoa dan menyembunyikannya di bawah selokan. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan beristirahat hingga tertidur.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali ke sekitar Gazebo Kecamatan Sinoa untuk mengambil tabung gas curian tersebut untuk di jual, namun ternyata tabung gas curian tersebut sudah tidak ada. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengambil 1 (satu) unit laptop curian dan membawanya ke beberapa counter untuk dijual namun tidak ada yang berminat untuk membelinya, sehingga Terdakwa kembali menyembunyikan laptop curian tersebut di kolong rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi HASRIANI Binti SALE (Kaur PU dan Umum) masuk berkantor Kantor Desa Bonto Maccini dan melihat salah satu pintu ruangan terbuka dan melihat laci meja sekretaris desa sudah terbuka sehingga saksi memeriksa laci meja tersebut dan mendapati 1 (satu) unit laptop curian milik Kantor Desa Bonto Maccini yang biasanya berada di laci tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi mempertanyakan keberadaan laptop tersebut di grup WhatsApp Kantor Desa, namun peserta yang ada di grup tersebut tidak mengetahuinya selanjutnya Saksi HASRIANI juga mendapati 1 buah tabung gas yang ada di dapur Kantor Kepala Desa Bonto Maccini sudah hilang kemudian Saksi HASRIANI juga melihat jendela di ruang Kepala Desa terbuka dan kaca jendelanya pun sudah terlepas dan berada di atas tanah sehingga pada saat itu Saksi HASRIANI menyimpulkan terjadi pencurian di dalam Kantor Desa Bonto Maccini dan langsung memberitahu hal tersebut kepada Kepala Desa Bonto Maccini dan membuat laporan polisi di Kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke dalam kantor desa maccini dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau tanpa sepengetahuan dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideapad 100-14IBD berwarna hitam, S/N  PF0ILY2B dan MTM 80RK0057MJ yang seluruhnya merupakan milik Pemerintah Desa Bonto Maccini, tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
  • Bahwa pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideapad 100-14IBD berwarna hitam, S/N  PF0ILY2B dan MTM 80RK0057MJ milik Pemerintah Desa Bonto Maccini dilakukan dilakukan pada malam hari dan tidak diketahui dan dikehendaki oleh Pemerintah Desa Bonto Maccini selaku orang yang berhak.
  • Bahwa untuk masuk dan melakukan pencurian tersebut Terdakwa masuk ke dalam kantor Desa Bonto Maccini dengan cara memanjat pagar, membongkar/merusak jendela hingga kacanya terlepas menggunakan 1 (satu) batang besi plat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak kantor desa bonto maccini mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. ----------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa FAISAL Als. CAMPAI Bin SASO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 November 2025, sekira pukul 02.45 wita Terdakwa sedang berada di rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) yang berjarak sekitar ±70 (tujuh puluh) meter dari Kantor Desa Bonto Maccini, dimana pada saat itu Terdakwa kehabisan rokok sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mencari sesuatu yang dapat dijual. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) pergi menuju ke Kantor Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng lalu di tengah perjalanan, Terdakwa menemukan 1 (satu) batang besi plat di sekitar jalan dan kemudian Terdakwa mengambilnya untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di depan Kantor Desa Bonto Maccini kemudian Terdakwa masuk dengan cara memanjat pagar depan bagian sisi kiri, setelah itu Terdakwa menuju ke bagian sisi kiri kantor dan masuk melalui jendela dengan cara membongkar/merusak bagian lis jendela menggunakan 1 (satu) batang besi plat hingga kaca tersebut terlepas dari lis jendela lalu Terdakwa menyimpan kaca jendela tersebut di atas tanah. Setelah berada di dalam kantor, Terdakwa memeriksa menuju ke dapur dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau dan membawanya ke bagian luar kantor melalui jendela. Kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam kantor dan menemukan salah satu ruangan yang tidak terkunci setelah itu Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut, membuka laci meja, dan tanpa izin  mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideapad 100-14IBD berwarna hitam, S/N  PF0ILY2B dan MTM 80RK0057MJ dan membawanya ke bagian luar kantor jendela. Setelah berada di luar kantor, Terdakwa terlebih dahulu menyembunyikan tabung gas di sekitar tembok depan kantor desa. Selanjutnya Terdakwa membawa laptop menuju rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi)  dan menyembunyikannya di bawah kolong rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi).
  • Selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke depan Kantor Desa Bonto Maccini untuk membawa tabung gas tersebut ke sekitar Gazebo Kecamatan Sinoa dan menyembunyikannya di bawah selokan. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan beristirahat hingga tertidur.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali ke sekitar Gazebo Kecamatan Sinoa untuk mengambil tabung gas curian tersebut untuk di jual, namun ternyata tabung gas curian tersebut sudah tidak ada. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengambil 1 (satu) unit laptop curian dan membawanya ke beberapa counter untuk dijual namun tidak ada yang berminat untuk membelinya, sehingga Terdakwa kembali menyembunyikan laptop curian tersebut di kolong rumah RAIS (Daftar Pencarian Saksi).
  • Selanjutnya sekira pukul 08.30 WITA, Saksi HASRIANI Binti SALE (Kaur PU dan Umum) masuk berkantor Kantor Desa Bonto Maccini dan melihat salah satu pintu ruangan terbuka dan melihat laci meja sekretaris desa sudah terbuka sehingga saksi memeriksa laci meja tersebut dan mendapati 1 (satu) unit laptop curian milik Kantor Desa Bonto Maccini yang biasanya berada di laci tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi mempertanyakan keberadaan laptop tersebut di grup WhatsApp Kantor Desa, namun peserta yang ada di grup tersebut tidak mengetahuinya selanjutnya Saksi HASRIANI juga mendapati 1 buah tabung gas yang ada di dapur Kantor Kepala Desa Bonto Maccini sudah hilang kemudian Saksi HASRIANI juga melihat jendela di ruang Kepala Desa terbuka dan kaca jendelanya pun sudah terlepas dan berada di atas tanah sehingga pada saat itu Saksi HASRIANI menyimpulkan terjadi pencurian di dalam Kantor Desa Bonto Maccini dan langsung memberitahu hal tersebut kepada Kepala Desa Bonto Maccini dan membuat laporan polisi di Kantor Polres Bantaeng. Bahwa Terdakwa masuk ke dalam kantor desa maccini dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau tanpa sepengetahuan dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo ideapad 100-14IBD berwarna hitam, S/N  PF0ILY2B dan MTM 80RK0057MJ yang seluruhnya merupakan milik Pemerintah Desa Bonto Maccini, tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara memanjat pagar, membongkar/merusak jendela hingga kacanya terlepas menggunakan 1 (satu) batang besi plat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak kantor desa bonto maccini mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya