Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Ban 1.ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
2.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
MASING Alias WAWAN Bin RAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/P.4.17/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
2NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASING Alias WAWAN Bin RAMING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan Maret Tahun 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Tanialo Kelurahan Bonto Jaya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan Maret Tahun 2026 yang Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa pada saat itu sedang berada dirumahnya lalu kemudian Terdakwa menelpon sdr.HAMBALI (DPO) untuk membeli paketan shabu-shabu dengan rencana akan Terdakwa bawa ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk Terdakwa konsumsi pada saat Terdakwa ingin bekerja di kebun dengan mengatakan ”saya punya uang sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) saya ingin membelikannya paketan shabu” lalu kemudian sdr.HAMBALI (DPO) mengatakan ”iya ada, nanti kamu bertemu anggota saya di pinggir jalan dekat rumahnu mauji nasimpan itu di bawah batu” lalu kemudian Terdakwa mengatakan “oke” lalu kemudian Terdakwa pun menunggu anggota dari sdr.HAMBALI (DPO) tersebut dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya dan setelah itu seseorang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya tiba dan langsung menyimpan paketan shabu di bawah batu yang berada di pinggir jalan dekat dari rumah Terdakwa lalu seseorang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya tersebut menghampiri Terdakwa dan mengatakan “itu disana saya simpan di bawah batu nanti kamu ambil dan simpan uangnya juga disana” kemudian Terdakwa pun berjalan ke arah tempat dimana seseorang yang Terdakwa tidak kenal tersebut menyimpan paketan shabu-shabu dan Terdakwa langsung mengambil 1 Sachet besar yang berisi 31 (tiga puluh satu) sachet paketan shabu-shabu dan setelah itu Terdakwa juga langsung menyimpan uang sejumlah Rp 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) di bawah batu tersebut dan Terdakwa langsung ke kembali ke rumahnya.
  • Kemudian setelah Terdakwa mengambil paketan shabu-shabu sejumlah 31 (tiga puluh satu) sachet, Terdakwa pun berjalan ke arah rumahnya dan langsung menyimpan dan menyelipkan paketan shabu-shabu tersebut di bawah kolong rumahnya tepatnya di tempat duduk di bawah kolong rumah setelah itu 2 (dua) hari kemudian setelah Terdakwa menyimpan paketan shabu-shabu tersebut Terdakwa menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk bekerja tetapi Terdakwa tidak jadi membawa paketan shabu yang telah di beli sebanyak 31 (tiga puluh satu) sachet tersebut.
  • Bahwa pada Bulan Mei Tahun 2026 yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya Terdakwa pulang dan kembali ke rumahnya di Kampung Tanialo Kelurahan Bonto Jaya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa pada saat itu sedang berada di rumahnya lalu kemudian Terdakwa ingin pergi berkebun dan sebelum pergi Terdakwa pun ingin mengkonsumsi paketan shabu-shabu yang telah Terdakwa simpan di bawah kolong rumahnya pada sekitar Bulan Maret 2026 yang lalu sebelum Terdakwa pergi ke Kolaka Sulawesi Tenggara.
  • Bahwa saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Senin tanggal 18 Mei tahun 2026 sekira pukul 06.30 wita di Kampung Tanialo Kelurahan Bonto Jaya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A melihat orang yang telah di curigai tersebut di bawah kolong rumah miliknya sedang duduk-duduk mengkonsumsi shabu kemudian saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A bersama tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, dan rumah milik Terdakwa dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu di bawah kolong rumah yang terselip di tempat duduk milik Terdakwa. Kemudian  saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A bersama tim berhasil mengamankan 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING, 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya berisi endapan yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar sachet kosong bekas shabu, 1 (satu) lembar sachet besar tempat shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan selanjutnya saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A Bersama tim Resnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor kepolisian untuk di Proses Lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2004/NNF/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya sebelum diuji 1,0225 (satu koma nol dua dua lima) gram dan berat setelah diuji 0,7321 (nol koma tujuh tiga dua satu) gram diberi nomor barang bukti 5413/2026/NNF dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0230 (nol koma nol dua tiga puluh) gram diberi nomor barang bukti 5414/2026/NNF milik Terdakwa, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5415/2026/NNF milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu

 

---------Perbuatan Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------- 

 

---------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING pada hari Senin tanggal 18 Mei Tahun 2026 sekira pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Tanialo Kelurahan Bonto Jaya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Senin tanggal 18 Mei tahun 2026 sekira pukul 06.30 wita di Kampung Tanialo Kelurahan Bonto Jaya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A melihat orang yang telah di curigai tersebut di bawah kolong rumah miliknya sedang duduk-duduk mengkonsumsi shabu kemudian saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A bersama tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, dan rumah milik Terdakwa dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu di bawah kolong rumah yang terselip di tempat duduk milik Terdakwa. Kemudian  saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A bersama tim berhasil mengamankan 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING, 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya berisi endapan yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar sachet kosong bekas shabu, 1 (satu) lembar sachet besar tempat shabu, dan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong).
  • Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa. Dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari sdr. HAMBALI (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. HAMBALI (DPO) terlebih dahulu kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai dimana uang tersebut disimpan ditempat dimana Terdakwa mengambil shabu yang ditempel oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa yang merupakan anggota dari sdr. HAMBALI (DPO)  dan Terdakwa juga tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya atas keterangan tersebut, saksi ASWAN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH. A langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng untuk di Proses Lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2004/NNF/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya sebelum diuji 1,0225 (satu koma nol dua dua lima) gram dan berat setelah diuji 0,7321 (nol koma tujuh tiga dua satu) gram diberi nomor barang bukti 5413/2026/NNF dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0230 (nol koma nol dua tiga puluh) gram diberi nomor barang bukti 5414/2026/NNF milik Terdakwa, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5415/2026/NNF milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina;   
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa MASING Alias WAWAN Bin RAMING tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya