Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Ban FIKRAN RUSLAN, S.H ACO Bin DAU' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-599/P.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRAN RUSLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO Bin DAU'[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ACO BIN DAU’ (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum dengan cara merusak,membongkar,memotong,memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya  yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat  memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu terdakwa masih berada di rumah terdakwa di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi terdakwa saat itu sedang tidak memiliki uang dan terdakwa juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran terdakwa untuk kemudian melakukan pencurian, lalu terdakwa pun berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dimana saat itu terdakwa sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah terdakwa rakit menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE, selanjutnya terdakwa pun tiba di rumah saksi ASRI AIS. SALASING Bin SAMPE namun terlebih dulu terdakwa berbincang bincang dengan nya, tidak lama kemudian terdakwa pun langsung mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPÉ sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian terdakwa pun kembali mengajaknya, kemudian setelah Saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE bersedia untuk ikut bersama dengan terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut maka terdakwa pun menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dan sepeda motor milik terdakwa disimpan di rumah miliknya, setelah semuanya tersebut disetujui oleh saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE maka saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE membonceng terdakwa berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian terdakwa menyuruh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu terdakwa melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian terdakwa pun turun dari motor yang dikendarai oleh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun ia hanya menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka terdakwa pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut terdakwa kondisi nya paling bagus.
  • Selanjutnya setelah terdakwa berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka terdakwa pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka terdakwa pun langsung mengambil kunci letter T yang sebelumnya sudah terdakwa bawa lalu kemudian mata obeng tumbuk tersebut terdakwa sambungkan ke kunci letter T, selanjutnya mata obeng tumbuk terdakwa masukkan kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut lalu kunci letter T terdakwa gunakan untuk memutar sampai kunci kontak dari motor tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut terdakwa putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu terdakwa pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka terdakwa pun langsung berangkat dimana saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE masih sementara buang air kecil setelah itu terdakwa pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa simpan di bawah pohon cengkeh di dekat rumah milik terdakwa, berselang 5 hari setelah terdakwa curi maka sepeda motor tersebut terdakwa pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
  • Bahwa setelah terdakwa mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut terdakwa pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa akan memberikan sebagian kepada saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE.
  • Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
  • Terdakwa ACO Bin DAU’ berperan menyiapkan alat,berinisiatif dan mengajak saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu dan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR.
  • Saksi ASRI Als SALASING Bin SAMPE berperan menerima ajakan terdakwa untuk melakukan pencurian pencurian sepeda motor dan membawa motor membonceng terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dengan cara merusak,memakai anak kunci palsu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ASRI Als SALASING Bin SAMPE, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “f” dan huruf “g” KUHP.-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa Terdakwa ACO BIN DAU’ (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum secara bersama-sama dan bersekutu ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya  yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat  memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu terdakwa masih berada di rumah terdakwa di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi terdakwa saat itu sedang tidak memiliki uang dan terdakwa juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran terdakwa untuk kemudian melakukan pencurian, lalu terdakwa pun berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dimana saat itu terdakwa sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah terdakwa rakit menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE, selanjutnya terdakwa pun tiba di rumah saksi ASRI AIS. SALASING Bin SAMPE namun terlebih dulu terdakwa berbincang bincang dengan nya, tidak lama kemudian terdakwa pun langsung mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPÉ sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian terdakwa pun kembali mengajaknya, kemudian setelah Saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE bersedia untuk ikut bersama dengan terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut maka terdakwa pun menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dan sepeda motor milik terdakwa disimpan di rumah miliknya, setelah semuanya tersebut disetujui oleh saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE maka saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE membonceng terdakwa berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian terdakwa menyuruh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu terdakwa melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian terdakwa pun turun dari motor yang dikendarai oleh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun ia hanya menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka terdakwa pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut terdakwa kondisi nya paling bagus.
  • Selanjutnya setelah terdakwa berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka terdakwa pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka terdakwa pun langsung menggunakan kunci letter T untuk memutar kunci kontak motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut terdakwa putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu terdakwa pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka terdakwa pun langsung berangkat dimana saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE masih sementara buang air kecil setelah itu terdakwa pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa simpan di bawah pohon cengkeh di dekat rumah milik terdakwa, berselang 5 hari setelah terdakwa curi maka sepeda motor tersebut terdakwa pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
  • Bahwa setelah terdakwa mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut terdakwa pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa akan memberikan sebagian kepada saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE.
  • Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
  • Terdakwa ACO Bin DAU’ berperan menyiapkan alat,berinisiatif dan mengajak saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino dan tanpa izin menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR.
  • Saksi ASRI Als SALASING Bin SAMPE berperan menerima ajakan terdakwa untuk melakukan pencurian pencurian sepeda motor dan membawa motor membonceng terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor yamaha fino.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ASRI Als SALASING Bin SAMPE, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAR :

Bahwa Terdakwa ACO BIN DAU’ (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum memberi kesempatan,sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat saksi NASRUN berangkat dari rumahnya di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng untuk bekerja di kebunnya  yang jarak kebunnya tersebut dengan rumah milik saksi NASRUN sekitar kurang lebih 1 km sehingga saksi NASRUN saat itu menggunakan sepeda motor untuk menuju ke kebunnya tersebut, kemudian saat itu korban menyimpan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani di bawah perkebunanan pohon kakao, yang jaraknya sekitar kurang lebih 30-50 meter dari posisi kebun atau posisi korban bekerja, kemudian setelah memasuki waktu makan siang selanjutnya korban pun bermaksud untuk kembali ke rumahnya sambil melaksanakan shalat dzuhur, akan tetapi setelah saksi NASRUN tiba ditempat  memarkir sepeda motor miliknya ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu terdakwa masih berada di rumah terdakwa di Kampung Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, dimana kondisi terdakwa saat itu sedang tidak memiliki uang dan terdakwa juga ingin melakukan perjudian sabung ayam, tidak lama kemudian timbul difikiran terdakwa untuk kemudian melakukan pencurian, lalu terdakwa pun berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dimana saat itu terdakwa sudah mempersiapkan atau membawa 1 Batang kunci Letter T dan satu batang mata obeng tumbuk yang sudah terdakwa rakit menuju kerumah saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE, selanjutnya terdakwa pun tiba di rumah saksi ASRI AIS. SALASING Bin SAMPE namun terlebih dulu terdakwa berbincang bincang dengan nya, tidak lama kemudian terdakwa pun langsung mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPÉ sempat terdiam sejenak, beberapa saat kemudian terdakwa pun kembali mengajaknya, kemudian setelah Saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE bersedia untuk ikut bersama dengan terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut maka terdakwa pun menyarankan untuk kemudian menggunakan sepeda motor milik saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE dan sepeda motor milik terdakwa disimpan di rumah miliknya, setelah semuanya tersebut disetujui oleh saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE maka saksi ASRI A?s. SALASING Bin SAMPE membonceng terdakwa berkeliling diperkampungan untuk mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari jangkauan orang atau pemiliknya, setelah perjalanan terdakwa sudah lumayan jauh dan memasuki kampung Saukang Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, kemudian terdakwa menyuruh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dimana saat itu terdakwa melihat 4 unit sepeda motor terparkir namun masing masing saling berjauhan, kemudian terdakwa pun turun dari motor yang dikendarai oleh saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE lalu berjalan perlahan mendekati masing masing sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE juga ikut turun dari sepeda motor miliknya namun ia hanya menuju ke semak semak untuk buang air kecil, setelah sudah memperhatikan semua motor tersebut maka terdakwa pun memilih mengambil sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru milik korban yang menurut terdakwa kondisi nya paling bagus.
  • Selanjutnya setelah terdakwa berada pada posisi sepeda motor Merk Yamaha Fino warna biru maka terdakwa pun langsung menaikinya dan memeriksa keamanan motor tersebut, namun karna kondisinya tidak dalam keadaan terkunci setang dan juga tidak menggunakan pengaman tambahan maka terdakwa pun langsung menggunakan kunci letter T untuk memutar kunci kontak motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil menyala atau keadaan on, kemudian motor tersebut terdakwa putar ke arah jalan yang posisi nya masih di jalan tani di bawah pohon kakao kemudian setelah itu terdakwa pun menyalakan mesin motor tersebut, setelah mesin motor tersebut bunyi maka terdakwa pun langsung berangkat dimana saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE masih sementara buang air kecil setelah itu terdakwa pun mengendarai motor curian tersebut meninggalkan saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa simpan di bawah pohon cengkeh di dekat rumah milik terdakwa, berselang 5 hari setelah terdakwa curi maka sepeda motor tersebut terdakwa pilox menggunakan pilox warna hitam sehingga awalnya berwarna biru berubah menjadi warna hitam agar tidak mudah untuk di kenali.
  • Bahwa setelah terdakwa mengganti warna dari sepeda motor yamaha fino tersebut terdakwa pun menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SYAMSIDAR dengan harga Rp.1.500.000 yang nantinya hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa akan memberikan sebagian kepada saksi ASRI Als. SALASING Bin SAMPE.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ASRI Als SALASING Bin SAMPE, saksi NASRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.500.000

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP .----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya