| Dakwaan |
- DAKWAAN
-----Bahwa ia ARUM Bin ABD. HAFID (disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 13.30 Wita yang beralamat di Jl. T.A Gani Kel. Bonto Atu Kec Bissapu Kab. Bantaeng dan pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita yang beralamat di Kp. Tangnga-tangnga Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026 bertempat di Jl. T.A Gani Kel. Bonto Atu Kec Bissapu Kab. Bantaeng dan Kp. Tangnga tangnga Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut di peroleh dari tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi Sulfikar Bin H. Darfin (Terdakwa dalam berkas perkara lain) keluar dari rumah menuju ke sawah untuk berjalan-jalan, setelah dari sawah tersebut Saksi Sulfikar Bin H. Darfin melihat mobil Saksi Asriany Nur, S.H Binti Nur Nawawy sedang tidak ada yang menandakan bahwa rumah tersebut kosong setelah itu Saksi Sulfikar Bin H. Darfin langsung singgah di depan rumah Saksi Asriany Nur, S.H Binti Nur Nawawy, kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin melihat ada lubang di jendela kaca depan rumah Saksi Asriany Nur, S.H Binti Nur Nawawy kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin memasukkan tangannya ke dalam jendela dan menarik naik pengait jendela rumah tersebut, setelah Saksi Sulfikar Bin H. Darfin menarik pengait jendela tersebut sehingga jendela pun langsung terbuka, kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin pun langsung melangkah masuk ke dalam rumah sesampainya di dalam rumah Saksi Sulfikar Bin H. Darfin masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil 1 (satu) buah kipas portable di bawah tempat jam tangan dan 1 (satu) buah Tablet Merk samsung a9 yang berada di atas lemari, setelah mengambil barang tersebut Saksi Sulfikar Bin H. Darfin keluar dari kamar lalu menuju pintu depan rumah untuk keluar, kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin menutup kembali pintu rumah tersebut dan pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada Malam harinya sekira pukul 23.00 Wita Saksi Sulfikar Bin H. Darfin kembali masuk ke rumah Saksi Asriany Nur, S.H Binti Nur Nawawy melalui pintu yang sudah terbuka tadi pagi setelah sampai di dalam Saksi Sulfikar Bin H. Darfin kembali mengambil 1 (satu) buah senter kepala yang terletak di meja ruang tamu kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin melangkah masuk ke dalam kamar dan mengambil 5 (lima) buah jam tangan, 1 (satu) Box Skincare, Headseat JBL 1 (satu) Buah, 2 (dua) buah Topi, 4 (empat) buah Tas;
- selanjutnya Saksi Sulfikar Bin H. Darfin mengumpulkan barang-barang tersebut di ruang tamu lalu Saksi Sulfikar Bin H. Darfin naik ke lantai dua lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 (dua) buah jaket, 8 (delapan) sarung, 1 (satu) buah mesin Gurinda, 1 (satu) buah mesin Bor dan membawanya turun ke lantai satu lalu menyimpannya di ruang tamu bersama dengan semua barang yang sebelumnya Saksi Sulfikar Bin H. Darfin ambil, kemudian Saksi Sulfikar Bin H. Darfin membawa barang-barang tersebut dengan cara mengeluarkan barang satu persatu keluar dari rumah dan menuju ke samping rumah Saksi Asriany Nur, S.H Binti Nur Nawawy tepatnya di pinggir sawah yang bertempat di KP. Garegea Kelurahan Bonto Rita Kec. Bissapu, Kabupaten Bantaeng untuk menyimpan barang-barang tersebut, selanjutnya saksi Sulfikar Bin H. Darfin kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Kp. Garengan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa pulang dari rumah temannya melewati pinggir sawah yang beralamat di KP. Garegea Kelurahan Bonto Rita Kec. Bissapu, Kabupaten Bantaeng dan melihat 1 (satu) buah dus berada di pinggir sawah, lalu Terdakwa pun menghampiri kemudian membuka dus tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas, lalu Terdakwa membuka isi dari tas tersebut tetapi bagian dalam dari tas tersebut kosong dan Terdakwa pun mengambil tas tersebut dan membawanya hingga melewati depan rumah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN dan melihat saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN sedang duduk di depan ruang tamunya lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN “siapa tas ini” kemudian saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN mengatakan “AMBILMI DISITU SAWAH SISANYA PUNYANYA SEPUKU INI SAYA AMBIL” dan Terdakwa pun kembali menuju sawah tempat Terdakwa mengambil tas kemudian Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) kantong besar yang masih terikat yang di dalamnya berisi gurinda, jaket dan sarung selanjutnya Terdakwa membawa kantong tersebut ke rumah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN untuk menyimpannya, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di KP. Kayangan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng dengan berjalan kaki;
- Kemudian pada pukul 09.00 Wita saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di KP. Kayangan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng, kemudian saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN menyuruh Terdakwa ke rumah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN yang beralamat di KP. Garega Kel. Bonto Rita kec. Bissapu Kabupaten Bantaeng untuk mengambil tas dan 4 (empat) buah sarung yang semalam Terdakwa bawa di sawah, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN dengan berjalan kaki, setelah sampai di rumah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas dan 4 (empat) buah sarung dan membawanya ke rumah Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN, setelah saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN mengambil tas dan sarung tersebut saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN mengatakan “nu tauji siapa punya ini ku ambil” dan Terdakwa mengatakan “siapa punya deh” dan saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN mengatakan “punyana sepupuku ini ku ambil” selanjutnya saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pun pergi dengan membawa tas dan sarung tersebut.
- Bahwa pada siang harinya sekira pukul 13.30 Wita dengan mengendarai sepeda motor saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di KP. Kayangan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng, lalu saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN mengajak Terdakwa untuk menjual barang yang ia curi berupa 1 (satu) buah tablet dan 1 (satu) buah jaket dengan mengatakan "ayo ke rumahnya dulu RAHMAN BIN ABDUL GANING jual tabletka siapa tahu mau na beli" Lalu Terdakwa mengatakan "ayomi" setelah itu Terdakwa dan saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pun berangkat ke rumah Saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING yang beralamat di Jl. T.A Gani Kel. Bonto Atu Kec. Bissapu Kab. Bantaeng, setelah tiba di rumah saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING, lalu Saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pun turun dari motor dan menghampiri Saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING untuk menjual 1 (satu) buah tablet dan 1 (satu) buah Jaket kepada saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING dengan mengatakan "sempat mauki beli Tablet daeng" dan saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING mengatakan "Tablet apa" dan saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pun memperlihatkan Tablet tersebut, kemudian saksi RAHMAN BIN ABDUL GANING pun membeli tablet tersebut seharga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapat uang Terdakwa dan Saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pulang dan uang hasil penjulan tersebut dibagi saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2026 saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kipas Portable, untuk meminta Terdakwa menjualnya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kipas Portable tersebut dari saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN menuju ke rumah OGY yang beralamat di Kp. Tangnga tangnga Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, kemudian sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa tiba di rumah OGY lalu Terdakwa menjual 1 (satu) buah Kipas angin portable kepada OGY seharga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa pulang dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada Saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN;
- Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor : 40/Pid.B.Sita/2026/PN Ban Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut :
- 1 (Satu) buah Tablet merk samsung galaxi a9 Beserta dengan dos dengan nomor Postel 93330/SDPPI/2023 1258;
- 1 (satu) buah jaket BASEBALL Merk Adidas warna hitam kombinasi Putih yang bagian belakang terdapat tulisan ORIGINALS dan bagian depan terdapat Logo Adidas dan tulisan ORIGINALS dan 1972.
Bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh dari tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh saksi SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN. (Barang Bukti tersebut juga digunakan dalam Berkas Perkara Sulfikar Als. Fikar Bin Darfin)
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi Hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 16/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ban tanggal 06 Desember 2018 atas tindak Pidana Pencurian.
------- Perbuatan Terdakwa ARUM Bin ABD. HAFID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf “a” Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------- |