| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang bernama Kamsinah lahir di Bantaeng tanggal 10 September 1989 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303025009740001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303021204180004, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-12042018-0010, adalah orang yang sama dengan Kamisa Midi lahir di Bantaeng tanggal 12 Mei 1989 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Surat Keterangan Hilang Nomor: SKH/2254/X/YAN.2.4/2026/Sek BTG tanggal 02 Agustus 2026 atas Paspor Pemohon nomor: AS799949.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|