Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Ban Kamsinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kamsinah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan orang yang bernama Kamsinah lahir di Bantaeng tanggal 10 September 1989 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303025009740001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303021204180004, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-12042018-0010, adalah orang yang sama dengan Kamisa Midi lahir di Bantaeng tanggal 12 Mei 1989 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Surat Keterangan Hilang Nomor: SKH/2254/X/YAN.2.4/2026/Sek BTG tanggal 02 Agustus 2026 atas Paspor Pemohon nomor:  AS799949.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak