Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Ban 1.FIKRAN RUSLAN, S.H
2.ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
1.ACO Bin DAU'
2.SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-601/P.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRAN RUSLAN, S.H
2ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO Bin DAU'[Penahanan]
2SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR:

--------- Bahwa Terdakwa ACO Bin DAU’ (selanjutnya disebut Terdakwa ACO) dan SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA (selanjutnya disebut Terdakwa SAINUDDIN) pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira Pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bonto Raja Kel. Onto Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi Korban MAHMUDDIN Als. MAMU Bin H. SANNE bersama dengan Saksi Saharin Bin Lembang bersama-sama menuju ke Kp. Bonto Raja Kel. Onto Desa. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk memotong kayu, sesampainya di lokasi, Saksi Korban MAHMUDDIN langsung memarkir motornya di salah satu jalan tani tanpa mengunci leher motor/stang motor yang kemudian kunci di simpan di kantong/dasbor motor, sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa ACO di Kp. Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, Terdakwa ACO menghubungi Terdakwa SAINUDDIN melalui telepon dan meminta agar Terdakwa SAINUDDIN menunggu di rumahnya, yang kemudian tidak lama berselang Terdakwa ACO datang ke rumah Terdakwa SAINUDDIN dan mengajak Terdakwa SAINUDDIN untuk berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa SAINUDDIN, kemudian Terdakwa SAINUDDIN membonceng Terdakwa ACO berkeliling di wilayah Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA saat melintas di wilayah Kp. Bonto Raja Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, Terdakwa ACO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa ACO menyuruh Terdakwa SAINUDDIN untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Terdakwa ACO menyampaikan kepada Terdakwa SAINUDDIN bahwa terdapat sepeda motor yang dapat diambil, selanjutnya Terdakwa ACO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju lokasi sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa SAINUDDIN tetap berada di pinggir jalan menunggu Terdakwa ACO mengambil sepeda motor yang terparkir di dekat bendungan Bonto Raja yang tidak jauh dari jalan.
  • Bahwa sesampainya di lokasi sepeda motor tersebut, Terdakwa ACO melihat bahwa kunci kontak masih berada pada bagian dasbor sepeda motor, sehingga Terdakwa ACO langsung mengambil kunci tersebut dan menghidupkan mesin motor lalu membawanya pergi menuju arah Banyorang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa ACO meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih menuju ke Banyorang, sedangkan Terdakwa SAINUDDIN kembali pulang ke rumahnya.
  • Terdakwa ACO kemudian meunju ke rumah Saksi IWAN Als. RABANAI Bin SABANG dengan membawa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk MIO M3 yang kemudian mengatakan “KITA MI YANG BAWAKANGI ITU MOTOR YUSUF SAYA MAU PULANG MAKA”, setelah itu Saksi RABANAI membawa dan menawarkan motor tersebut kepada Saksi M. YUSUF Bin CUNCI yang beralamat di Kp. Bulu-bulu Desa. Bonta-Bontoa Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng, kemudian disampaikan oleh Saksi RABANAI “MAUKO BELI MOTOR?” dan dibalas oleh Saksi YUSUF ”TIDAK MAU JAKA BELI CUMAN MAU JAKA TERIMA GADAI” setelah itu Saksi RABANAI menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa ACO dan mengiyakan hal tersebut, kemudian disepakati bahwa harga dari motor tersebut sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu kemudian Terdakwa ACO datang ke rumah Saksi YUSUF dan menerima uang sebesar Rp 3.700.000,- dan Terdakwa kemudian memberikan uang kepada Saksi RABANAI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Saksi RABANAI memberikan uang kepada Saksi YUSUF sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa ACO kembali menghubungi Terdakwa SAINUDDIN melalui telepon dan meminta untuk dijemput di daerah Banyorang, kemudian Terdakwa SAINUDDIN menuju lokasi yang dimaksud. setelah tiba di Banyorang dan berkomunikasi kembali melalui telepon, Terdakwa SAINUDDIN menemukan Terdakwa ACO yang kemudian naik ke atas sepeda motor milik Terdakwa SAINUDDIN, lalu Terdakwa SAINUDDIN mengantar Terdakwa ACO kembali ke rumahnya.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju rumah, Terdakwa ACO meminta Terdakwa SAINUDDIN untuk menghentikan sepeda motor, kemudian Terdakwa ACO memberikan uang kepada Terdakwa SAINUDDIN sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat ditanya mengenai asal uang tersebut, Terdakwa ACO tidak memberikan penjelasan dan hanya tersenyum. setelah menerima uang tersebut, Terdakwa SAINUDDIN kemudian melanjutkan perjalanan dan mengantar Terdakwa ACO sampai ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa SAINUDDIN kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ACO dan Terdakwa SAINUDDIN tersebut, Saksi Korban MAHMUDDIN Als. MAMU Bin H. SANNE mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA MIO M3, warna Putih dengan nomor polisi DD 5007 FD, Nomor Rangka : MH3SE88G0GJ063424, dan Nomor Mesin : E3R2E1919311, dimana total kerugian yang dialami saksi korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU’ dan SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “g” KUHP. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------- Bahwa Terdakwa ACO Bin DAU’ (selanjutnya disebut Terdakwa ACO) dan SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA (selanjutnya disebut Terdakwa SAINUDDIN) pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira Pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bonto Raja Kel. Onto Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi Korban MAHMUDDIN Als. MAMU Bin H. SANNE bersama dengan Saksi Saharin Bin Lembang bersama-sama menuju ke Kp. Bonto Raja Kel. Onto Desa. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk memotong kayu, sesampainya di lokasi, Saksi Korban MAHMUDDIN langsung memarkir motornya di salah satu jalan tani tanpa mengunci leher motor/stang motor yang kemudian kunci di simpan di kantong/dasbor motor, sekira pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa ACO di Kp. Lembayya Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, Terdakwa ACO menghubungi Terdakwa SAINUDDIN melalui telepon dan meminta agar Terdakwa SAINUDDIN menunggu di rumahnya, yang kemudian tidak lama berselang Terdakwa ACO datang ke rumah Terdakwa SAINUDDIN dan mengajak Terdakwa SAINUDDIN untuk berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa SAINUDDIN, kemudian Terdakwa SAINUDDIN membonceng Terdakwa ACO berkeliling di wilayah Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA saat melintas di wilayah Kp. Bonto Raja Desa Parang Loe Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, Terdakwa ACO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa ACO menyuruh Terdakwa SAINUDDIN untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Terdakwa ACO menyampaikan kepada Terdakwa SAINUDDIN bahwa terdapat sepeda motor yang dapat diambil, selanjutnya Terdakwa ACO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju lokasi sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa SAINUDDIN tetap berada di pinggir jalan menunggu Terdakwa ACO mengambil sepeda motor yang terparkir di dekat bendungan Bonto Raja yang tidak jauh dari jalan.
  • Bahwa sesampainya di lokasi sepeda motor tersebut, Terdakwa ACO melihat bahwa kunci kontak masih berada pada bagian dasbor sepeda motor, sehingga Terdakwa ACO langsung mengambil kunci tersebut dan menghidupkan mesin motor lalu membawanya pergi menuju arah Banyorang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa ACO meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih menuju ke Banyorang, sedangkan Terdakwa SAINUDDIN kembali pulang ke rumahnya.
  • Terdakwa ACO kemudian meunju ke rumah Saksi IWAN Als. RABANAI Bin SABANG dengan membawa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk MIO M3 yang kemudian mengatakan “KITA MI YANG BAWAKANGI ITU MOTOR YUSUF SAYA MAU PULANG MAKA”, setelah itu Saksi RABANAI membawa dan menawarkan motor tersebut kepada Saksi M. YUSUF Bin CUNCI yang beralamat di Kp. Bulu-bulu Desa. Bonta-Bontoa Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng, kemudian disampaikan oleh Saksi RABANAI “MAUKO BELI MOTOR?” dan dibalas oleh Saksi YUSUF ” TIDAK MAU JAKA BELI CUMAN MAU JAKA TERIMA GADAI” setelah itu Saksi RABANAI menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa ACO dan mengiyakan hal tersebut, kemudian disepakati bahwa harga dari motor tersebut sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu kemudian Terdakwa ACO datang ke rumah Saksi YUSUF dan menerima uang sebesar Rp 3.700.000,- dan Terdakwa kemudian memberikan uang kepada Saksi RABANAI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Saksi RABANAI memberikan uang kepada Saksi YUSUF sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa ACO kembali menghubungi Terdakwa SAINUDDIN melalui telepon dan meminta untuk dijemput di daerah Banyorang, kemudian Terdakwa SAINUDDIN menuju lokasi yang dimaksud. setelah tiba di Banyorang dan berkomunikasi kembali melalui telepon, Terdakwa SAINUDDIN menemukan Terdakwa ACO yang kemudian naik ke atas sepeda motor milik Terdakwa SAINUDDIN, lalu Terdakwa SAINUDDIN mengantar Terdakwa ACO kembali ke rumahnya.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju rumah, Terdakwa ACO meminta Terdakwa SAINUDDIN untuk menghentikan sepeda motor, kemudian Terdakwa ACO memberikan uang kepada Terdakwa SAINUDDIN sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat ditanya mengenai asal uang tersebut, Terdakwa ACO tidak memberikan penjelasan dan hanya tersenyum. setelah menerima uang tersebut, Terdakwa SAINUDDIN kemudian melanjutkan perjalanan dan mengantar Terdakwa ACO sampai ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa SAINUDDIN kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ACO dan Terdakwa SAINUDDIN tersebut, Saksi Korban MAHMUDDIN Als. MAMU Bin H. SANNE mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA MIO M3, warna Putih dengan nomor polisi DD 5007 FD, Nomor Rangka : MH3SE88G0GJ063424, dan Nomor Mesin : E3R2E1919311, dimana total kerugian yang dialami saksi korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU’ dan SAINUDDIN Als. ACO Bin ACA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 21 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya