Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Ban Halima Hj. Rosdiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Halima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HHalima
Tergugat
NoNama
1Hj. Rosdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas jaminan utang Tergugat kepada Penggugat berupa Mobil Toyota Kijang Pic Up Standar Tahun 2004 dengan Nomor polisi: DD 8014 FO dan Nomor Rangka: MHF31KF6040032354, serta Nomor Mesin: 7K-0725950 dengan Pemilik BPKB atas Nama Rosdiana (Tergugat);---------------------------;-------
3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat  adalah Wanprestasi;-
4. Menetapkan Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp.44.500.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;------
5. Menetapkan Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atas Pebuatan Wanprestasi Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materiil atau membayar lunas pinjamannya kepada Penggugat Sebesar Rp.44.500.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), segera setelah putusan ini berkekuatan hukum Tetap;-------------
7. Menetapkan secara sah Penggugat sebagai pemegang Jaminan atas Mobil Toyota Kijang Pic Up Standar Tahun 2004 dengan Nomor polisi: DD 8014 FO dan Nomor Rangka: MHF31KF6040032354, serta Nomor Mesin: 7K-0725950 dengan Pemilik BPKB atas Nama Rosdiana (Tergugat);----------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan utangnya kepada Penggugat berupa Mobil Toyota Kijang Pic Up Standar Tahun 2004 dengan Nomor polisi: DD 8014 FO dan Nomor Rangka: MHF31KF6040032354, serta Nomor Mesin: 7K-0725950 dengan Pemilik BPKB atas Nama Rosdiana (Tergugat)  apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya tersebut secara sukarela kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum Tetap;-----------
9. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum Tetap;----------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak terdaftarnya perkara aquo pada Pengadilan Negeri Bantaeng hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak