|
PERTAMA :
----------Bahwa Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI bersama dengan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.30 sampai dengan pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan di berbagai titik lokasi di wilayah Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang Baru Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan Jalan Merpati Baru Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wita saudara SENSOR (DPO) mengirim chat kepada Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR dengan mengatakan ”kusimpankanmaki ini untuk dijual besok” dan Terdakwa II jawab ”iye” kemudian sekira 10 menit kemudian saudara SENSOR (DPO) mengirim kepada Terdakwa II gambar shabu yang telah di paket dan video lokasi tempat saudara SENSOR (DPO) menempel paket shabu- shabu yang akan diambil oleh Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI.
- Kemudian sekira pukul 00.30 wita pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 Terdakwa II berangkat dari rumahnya di jalan Elang Baru Lorong 3 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menuju ke lokasi yang telah di kirimkan oleh saudara SENSOR (DPO) dan setelah sampai di lokasi tersebut di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di belakang rumah batu di tanah kosong di bawah seng yang terbungkus didalam kantong plastik hitam, Terdakwa II langsung mengambil paketan shabu tersebut. Setelah Terdakwa II selesai mengambil paket shabu-shabu tersebut Terdakwa II kemudian mengirim pesan whatsapp kepada saudara SENSOR (DPO) dengan mengatakan ”sudah ada ditangan om bos” lalu setelah itu Terdakwa II langsung pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumah Terdakwa II memberikan paket shabu- shabu tersebut kepada Terdakwa I untuk menguburnya didepan rumah. Setelah Terdakwa I menguburkan paketan shabu tersebut, tidak lama kemudian saudara SENSOR (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa II yang berisi gambar paketan shabu yang Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ambil sebelumnya dengan jumlah shabu yaitu sebanyak 35 ( tiga puluh lima) sachet dengan rincian paketan shabu dengan harga Rp 400.000 (empat ratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) sachet; paketan shabu dengan harga Rp 200.000 (Dua ratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) sachet dan shabu dengan harga Rp 150.000 (Seratus Lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 12 (dua belas) sachet, lalu Terdakwa II balas dengan mengatakan ”iye ombos nanti sebentar subuh baru saya hitung karena sudah saya kubur diluar rumah om bos” dan saudara SENSOR (DPO) menjawab ”iye”
- Bahwa sekira pukul 04.30 wita Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil paketan shabu-shabu yang telah di kubur pada waktu malam hari, kemudian setelah Terdakwa I mengambil paketan shabu tersebut Terdakwa II lalu menghitungnya dan jumlahnya sesuai dengan gambar yang di kirimkan oleh saudara SENSOR (DPO) yakni sebanyak 35 (tiga puluh lima) sachet. Selanjutnya Terdakwa II membagi paketan shabu tersebut dimana Terdakwa II memberikan Terdakwa I sejumlah 12 (Dua belas) sachet paketan shabu-shabu dengan Harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) dan Terdakwa II sejumlah 23 (dua puluh tiga) paket yaitu 20 (Dua puluh) paketan shabu seharga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paketan shabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian setelah sholat Terdakwa I dan Terdakwa II berpisah di masjid untuk masing-masing pergi menempel paketan shabu-shabu yang telah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa bagi tersebut. Kemudian sekira pukul 07.00 wita Terdakwa II sampai dirumah dan mengirim video dan gambar tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menempel paketan shabu-shabu yang sebanyak 35 ( tiga puluh lima) sachet tersebut kepada saudara SENSOR (DPO).
- Bahwa saksi SUMARDI dan saksi ANDRI yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Rabu 4 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Elang Baru Lorong 3 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng di salah satu rumah tempat Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR tinggal, lalu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI bersama Tim pada saat itu langsung masuk ke dalam rumah milik Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tinggal yang dimana pada saat itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mendapati Terdakwa I sedang duduk di dalam kamar yang sementara ingin merakit Bong atau alat isap shabu sedangkan Terdakwa II sedang duduk-duduk sambil bermain Handphone di dalam kamar lalu kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Sachet yang berisi Sachet Kosong, 1 (satu) Unit Handphone Android Merek VIVO Y01A Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 861895069078898 dan Nomor IMEI 2 : 861895069078880 milik Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek VIVO Y01A Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869713055155095 dan Nomor IMEI 2 : 869713055155087 milik Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR yang kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung memeriksa dan mengecek handphone dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan Saksi SUMARDI bersama dengan Saksi ANDRI menemukan banyak foto lokasi tempat ditempelnya paketan shabu-shabu oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung membawa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II untuk melakukan pengembangan dan menyisir titik-titik tempat disimpannya paketan shabu oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR, dan pada saat itulah Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI bersama Tim berhasil menemukan 10 (Sepuluh) Sachet dari 35 (tiga puluh lima) paketan shabu yang disimpan dan ditempel oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di masing-masing titik yang berbeda. Selanjutnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI membawa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beserta dengan barang bukti yang ditemukan ke kantor kepolisian untuk di Proses lebih lanjut.
- Bahwa pembagian titik lokasi dari penempelan 10 (sepuluh) paketan shabu yang ditemukan yakni :
- Jalan elang Baru Kelurahan Pallantikang kecamatan bantaeng Kabupaten Bantaeng di sekitar Masjid AL-Manar ditemukan 2 (Dua) Sachet Paketan shabu yang ditemukan di 2 tiitk atau tempat yang berbeda tetapi berdekatan yang ditempel oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI
- Jalan elang Baru Kelurahan Pallantikang kecamatan bantaeng Kabupaten Bantaeng di sekitar tanggul ditemukan 2 (Dua) Sachet Paketan shabu yang ditemukan di 2 titik atau tempat yang berbeda tetapi berdekatan yang ditempel oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI
- Jalan elang Baru Kelurahan Pallantikang kecamatan bantaeng Kabupaten Bantaeng di samping ALFAMIDI ditemukan 2 (Dua) Sachet Paketan shabu yang ditemukan di 2 titik atau tempat yang berbeda tetapi berdekatan yang ditempel oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI
- Jalan merpati Baru kelurahan pallantikang kecamatan bantaeng kabupaten bantaeng tepatnya di Lorong 3 ditemukan 1 (Satu) Sachet Paketan shabu yang ditempel oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI
- Jalan merpati Baru kelurahan pallantikang kecamatan bantaeng kabupaten bantaeng tepatnya di Lorong Kecil jalan setapak ditemukan 1 (Satu) Sachet Paketan shabu yang ditempel oleh Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR
- Jalan merpati Baru kelurahan pallantikang kecamatan bantaeng kabupaten bantaeng tepatnya di Lorong 9 ditemukan 2 (Dua) Sachet Paketan shabu yang ditemukan di 2 titik atau tempat yang berbeda tetapi berdekatan yang ditempel oleh Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR.
- Bahwa berdasarkan hasil intoregasi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sudah 8 (delapan) kali melakukan pengambilan shabu dari saudara Sensor (DPO) dan kemudian melakukan penempelan shabu di berbagai titik lokasi yang ditentukan sendiri oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II yaitu sebanyak Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk berdua dan sdr. SENSOR juga memberikan shabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dikonsumsi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1049/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5876 gram diberi nomor barang bukti 3206/2026/NNF milik Terdakwa MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1049/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI diberi nomor barang bukti 3207/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR diberi nomor barang bukti 3208/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
---------Perbuatan Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI bersama dengan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di jalan Elang Baru Lorong 3 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Setelah Terdakwa II selesai mengambil paket shabu-shabu, Terdakwa II langsung pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumah Terdakwa II memberikan paket shabu- shabu tersebut kepada Terdakwa I untuk menguburnya didepan rumah. Setelah Terdakwa I menguburkan paketan shabu tersebut, tidak lama kemudian saudara SENSOR (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa II yang berisi gambar paketan shabu yang Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ambil sebelumnya dengan jumlah shabu yaitu sebanyak 35 ( tiga puluh lima) sachet dengan rincian paketan shabu dengan harga Rp 400.000 (empat ratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) sachet; paketan shabu dengan harga Rp 200.000 (Dua ratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) sachet dan shabu dengan harga Rp 150.000 (Seratus Lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 12 (dua belas) sachet, lalu Terdakwa II balas dengan mengatakan ”iye ombos nanti sebentar subuh baru saya hitung karena sudah saya kubur diluar rumah om bos” dan saudara SENSOR (DPO) menjawab ”iye”
- Bahwa sekira pukul 04.30 wita Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil paketan shabu-shabu yang telah di kubur pada waktu malam hari, kemudian setelah Terdakwa I mengambil paketan shabu tersebut Terdakwa II lalu menghitungnya dan jumlahnya sesuai dengan gambar yang di kirimkan oleh saudara SENSOR (DPO) yakni sebanyak 35 (tiga puluh lima) sachet.
- Bahwa saksi SUMARDI dan saksi ANDRI yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Rabu 4 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Elang Baru Lorong 3 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng di salah satu rumah tempat Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR tinggal, lalu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI bersama Tim pada saat itu langsung masuk ke dalam rumah milik Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tinggal yang dimana pada saat itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mendapati Terdakwa I sedang duduk di dalam kamar yang sementara ingin merakit Bong atau alat isap shabu sedangkan Terdakwa II sedang duduk-duduk sambil bermain Handphone di dalam kamar lalu kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Sachet yang berisi Sachet Kosong, 1 (satu) Unit Handphone Android Merek VIVO Y01A Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 861895069078898 dan Nomor IMEI 2 : 861895069078880 milik Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek VIVO Y01A Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869713055155095 dan Nomor IMEI 2 : 869713055155087 milik Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR yang kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung memeriksa dan mengecek handphone dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan Saksi SUMARDI bersama dengan Saksi ANDRI menemukan banyak foto lokasi tempat ditempelnya paketan shabu-shabu oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Setelah itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung membawa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II untuk melakukan pengembangan dan menyisir titik-titik tempat disimpannya paketan shabu oleh Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR, dan pada saat itulah Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI bersama Tim berhasil menemukan 10 (Sepuluh) Sachet dari 35 (tiga puluh lima) paketan shabu yang disimpan dan ditempel oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II di masing-masing titik yang berbeda. Selanjutnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI membawa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beserta dengan barang bukti yang ditemukan ke kantor kepolisian untuk di Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1049/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5876 gram diberi nomor barang bukti 3206/2026/NNF milik Terdakwa MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1049/NNF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI diberi nomor barang bukti 3207/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR diberi nomor barang bukti 3208/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa I MUFRI RIJAL ANUGRAH Alias RIAN Bin RUSDI dan Terdakwa II NUR RAHMI Alias RAHMI Binti BAHTIAR tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
|