Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Ban 1.Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-956/P.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Garegea Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;

Bermula pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekitar Pukul 09.00 wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya  keluar dan menuju ke sawah untuk berjalan-jalan, setelah kembali dari sawah tersebut terdakwa melihat mobil saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY sedang tidak Berada di rumah dan menandakan bahwa rumah tersebut kosong setelah itu terdakwa langsung menuju ke depan teras rumah saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY yang dimana kemudian terdakwa  melihat ada lubang di jendela kaca depan rumah saksi korban ASRIANY NUR setelah melihat lubang tersebut Terdakwa  mencoba membuka jendela kaca tersebut kemudian Terdakwa  memasukkan tangannya ke dalam jendela dan membuka pengait jendela rumah tersebut. setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan sesampainya di dalam rumah Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil 1 (satu) buah Kipas portable dan 1 (satu) buah Tablet Merk samsung a9 ,setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar melalui pintu depan rumah tersebut dan langsung pulang menuju kerumahnya.

Selanjutnya pada Pukul 23:00 Wita Terdakwa  kembali masuk ke rumah saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY melalui pintu yang sudah ia buka tadi pagi, dan setelah sampai di dalam tersebut Terdakwa mengambil 1(satu) buah senter kepala yang terletak di meja ruang tamu kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 5 (lima) Buah Jam tangan, 1 (satu) Box skincare, Headseat JBL 1 (satu) Buah, 2 (dua) buah Topi, 4 (empat) buah Tas dan Terdakwa mengumpulkannya di ruang tamu kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke dalam salah satu kamar yang berada di lantai dua rumah tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Jaket, 8 (delapan) sarung, 1 (satu) buah mesin Gurinda, 1(satu) buah mesin Bor dan membawanya turun ke lantai satu dan menyimpannya di ruang tamu bersama dengan semua barang yang telah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut satu persatu keluar dari rumah saksi korban dan menyimpannya di pinggir sawah yang berada di samping rumah milik saksi korban, setelah itu Terdakwa  kembali dan menutup pintu rumah milik saksi korban,selanjutnya terdakwa menuju ke pinggir sawah tempat ia menyimpan barang yang telah ia ambil dan membawa barang-barang tersebut ke rumahnya.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SULFIKAR Als. FIKAR Bin H. DARFIN pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Garegea Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan tindak pidana“setiap orang yang Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: -----------------

Bermula pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekitar Pukul 09.00 wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya  keluar dan menuju ke sawah untuk berjalan-jalan, setelah kembali dari sawah tersebut terdakwa melihat mobil saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY sedang tidak Berada di rumah dan menandakan bahwa rumah tersebut kosong setelah itu terdakwa langsung menuju ke depan teras rumah saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY yang dimana kemudian terdakwa  melihat ada lubang di jendela kaca depan rumah saksi korban ASRIANY NUR setelah melihat lubang tersebut Terdakwa  mencoba membuka jendela kaca tersebut kemudian Terdakwa  memasukkan tangannya ke dalam jendela dan membuka pengait jendela rumah tersebut. setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan sesampainya di dalam rumah Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil 1 (satu) buah Kipas portable dan 1 (satu) buah Tablet Merk samsung a9 ,setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar melalui pintu depan rumah tersebut dan langsung pulang menuju kerumahnya.

Selanjutnya pada Pukul 23:00 Wita Terdakwa  kembali masuk ke rumah saksi korban ASRIANY NUR, SH BINTI NUR NAWAWY melalui pintu yang sudah ia buka tadi pagi, dan setelah sampai di dalam tersebut Terdakwa mengambil 1(satu) buah senter kepala yang terletak di meja ruang tamu kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 5 (lima) Buah Jam tangan, 1 (satu) Box skincare, Headseat JBL 1 (satu) Buah, 2 (dua) buah Topi, 4 (empat) buah Tas dan Terdakwa mengumpulkannya di ruang tamu kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke dalam salah satu kamar yang berada di lantai dua rumah tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Jaket, 8 (delapan) sarung, 1 (satu) buah mesin Gurinda, 1(satu) buah mesin Bor dan membawanya turun ke lantai satu dan menyimpannya di ruang tamu bersama dengan semua barang yang telah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut satu persatu keluar dari rumah saksi korban dan menyimpannya di pinggir sawah yang berada di samping rumah milik saksi korban, setelah itu Terdakwa  kembali dan menutup pintu rumah milik saksi korban,selanjutnya terdakwa menuju ke pinggir sawah tempat ia menyimpan barang yang telah ia ambil dan membawa barang-barang tersebut ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2026 Terdakwa bersama dengan temannya yakni saksi ARUM berangkat menngunakan sepeda Motor untuk menjual 1 Buah Tablet Merk samsung A9 dan 1 Buah Jaket kepada saudara RAHMAN BIN ABDUL GANING dan saudara RAHMAN BIN ABDUL GANING membeli 1 Buah Tablet Merk samsung A9 dan 1 Buah Jaket seharga 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya Terdakwa menjual 2 buah jam tangan, 8 Buah sarung kepada saudara ENDANG Seharga 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), Tiga hari kemudian sekitar Tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa menyuruh saudara ARUM untuk pergi menjual 1 buah kipas portable dan saudara ARUM pun pergi menjual kipas tersebut bersama dengan saudara OGY (Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa tidak ketahui harganya setelah saudara ARUM menjual kipas tersebut ia memberikan Terdakwa  uang sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf “a” dan huruf “b” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya