Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin ABD RAUF RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-656/P.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin ABD RAUF RAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin Abd. RAUF RAHIM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin Abd. RAUF RAHIM (Selanjutnya disebut Terdakwa) sedang tidur dirumahnya bersama dengan anaknya kemudian Saksi IDHAM KHALID Alias HALIK (Selanjutnya disebut Saksi IDHAM) tiba-tiba datang membangunkan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mencarikan paketan shabu dengan mengatakan “carikan ka dulu” dan Terdakwa langsung mencarikan Saksi IDHAM paketan shabu dengan cara Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Saksi FADLI Alias TAKUR dengan mengatakan “saya ingin memesan shabu 2 (dua) sachet harga 700.000” lalu Saksi FADLI menjawab pesan Terdakwa dengan mengatakan “gas” kemudian  Saksi FADLI langsung mengirimkan nomor Rekening dan nomor Dana kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu) Rupiah ke Akun Dana milik Saksi FADLI kemudian Terdakwa pun menuju ke Bank BRI untuk melakukan transfer kembali kepada Saksi FADLI dan sesampainya di Bank BRI Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) Rupiah dan setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transaksinya kepada saksi FADLI dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi FADLI sisanya nanti ketemu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menelfon Saksi FADLI untuk mempertanyakan dimana Terdakwa akan mengambil paketan shabu-shabu yang Terdakwa beli lalu kemudian Saksi FADLI mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan oleh Saksi FADLI kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI di Jalan Kakatua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di dekat lapangan Lompo Battang yang dimana pada saat itu Terdakwa langsung memberikan sisa uang pembelian shabu kepada Saksi FADLI sebanyak Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dan Terdakwa langsung diberikan paketan shabu sebanyak 2 (dua) sachet dari Saksi FADLI kemudian Terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumahnya di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di depan rumahnya Terdakwa melihat Saksi IDHAM lalu Terdakwa menghampirinya dan Saksi IDHAM pun meminta paketan shabu yang sudah Terdakwa beli dari Saksi FADLI kemudian Terdakwa memberikan paketan shabu tersebut kepada Saksi IDHAM yang Saksi IDHAM beli melalui Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke tempat kerjanya yang dimana tempat kerja Terdakwa tersebut tepat berada di depan rumah Terdakwa sendiri yang pada saat itu ada seseorang yang sedang menunggu untuk di kerjakan Kunci motor miliknya.
  • Bahwa saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI pada saat itu sedang melakukan pemantauan kepada Terdakwa yang dimana saat itu Terdakwa bekerja sebagai tukang Kunci yang kebetulan sedang berada di depan rumahnya lalu saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI Bersama tim Resnarkoba pada saat itu langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI Bersama tim Resnarkoba berhasil menemukan 1 Sachet paketan shabu di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh Terdakwa pada saat itu dan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek OPPO Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 865413043850238 dan Nomor IMEI 2 : 865413043850220 dan selanjutnya saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI Bersama tim Resnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor kepolisian untuk di Proses Lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 0200/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2304 gram diberi nomor barang bukti 0513/2026/NNF milik Terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 0514/2026/NNF milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. 

 

---------Perbuatan Terdakwa ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin Abd. RAUF RAHIM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin Abd. RAUF RAHIM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari seseorang kemudian saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI pada saat itu sedang melakukan pemantauan kepada Terdakwa yang dimana saat itu Terdakwa bekerja sebagai tukang Kunci yang kebetulan sedang berada di depan rumahnya lalu saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI Bersama tim Resnarkoba pada saat itu langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI Bersama tim Resnarkoba berhasil menemukan 1 Sachet paketan shabu di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh Terdakwa pada saat itu dan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek OPPO Berwarna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 865413043850238 dan Nomor IMEI 2 : 865413043850220.
  • Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa. Dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Saksi M. FADIL ARDYANSYAH SUDIRMAN Alias TAKUR Bin SUDIRMAN dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi FADLI terlebih dahulu kemudian Terdakwa melakukan pembayaran via transfer kepada Saksi FADLI lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi FADLI untuk mengambil shabu tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya atas keterangan tersebut, saksi SAHARUDDIN dan saksi SUMARDI langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng untuk di Proses Lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah hSulawesi Selatan Nomor Lab: 0200/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2304 gram diberi nomor barang bukti 0513/2026/NNF milik Terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 0514/2026/NNF milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina; 
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa ANDI PANAWANG Alias RISPAN Bin Abd. RAUF RAHIM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya