Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Ban 1.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2.ALFIAN HENDY WAMEA, S.H.
SULTAN P BIN PAGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-939/P.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2ALFIAN HENDY WAMEA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN P BIN PAGU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :

-------- Bahwa ia SULTAN P  Bin Pagu (disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026 bertempat di Jl. Pendidikan Kelurahan Banyorang, Kecamatn Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WITA, bertempat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SULTAN P Bin Pagu terhadap Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa kejadian tersebut berawal sekira pukul 09.00 WITA, dimana Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah bersama Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sedang membersihkan halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa SULTAN P Bin Pagu datang ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus yang dipegang pada tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa memanggil Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, kemudian terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN terkait permasalahan batas tanah. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa menyampaikan ”injo salaka, antama ritampakku intu dii!” (itu pohon salak, masuk ditanah saya) lalu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menjawab ”tena, antama rilokasiku joka” (tidak, masuk dilokasi saya itu) kemudian Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah menyampaikan “injo salaka nakke lamung” (itu salak saya yang menanam);
  • Bahwa Selanjutnya, secara tiba-tiba Terdakwa SULTAN P Bin Pagu langsung menebas kepala belakang Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah menggunakan sebilah parang yang dipegang Terdakwa disebelah kanan tangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah berbalik kearah Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa kembali menebas Kepala Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah parang yang dipegang Terdakwa disebalah kanan tangan Terdakwa yang mengakibatkan luka pada kepala Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah, lalu Terdakwa kembali menebas Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah beberapa kali yang mengakibatkan Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah terjatuh ke tanah dan sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka;
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN datang dan berusaha menolong Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dengan cara menghalau parang yang dipegang oleh Terdakwa, yaitu dengan memegang parang tersebut menggunakan tangan kiri Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga mengakibatkan jari Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN teriris. Lalu Terdakwa berbalik arah kepada Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, lalu menebas Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN beberapa kali menggunakan parang yang dipegang Terdakwa disebelah kanan, namun Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN berusaha mundur untuk menghindarnya sehingga mengakibatkan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN terjatuh, lalu terjadi perebutan parang antara Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dengan Terdakwa dimana Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menahan Mata parang menggunakan kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga mengakibatkan luka-luka pada tangan MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, namun karena Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN merasakan sakit pada kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN melepaskan Parang tersebut, lalu Terdakwa naik ke atas tubuh Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dan beberapa kali melakukan penebasan ke arah kepala Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, yang kemudian Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menangkisnya dengan menggunakan Kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN yan mengakibatkan luka-luka pada bagian lengan, punggung serta jari-jari tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah Tersadar kemudian melihat Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sedang ditebas oleh Terdakwa, lalu Saksi Berdiri dan berjalan menuju Terdakwa dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN Untuk membantu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, sehingga Terdakwa melepaskan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dan pergi menjauh;
  • Lalu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN memanggil Saksi FAJAR SYAM Bin SYAMSUDDIN yang berada di dalam rumah dengan mengatakan, “lihat dulu bapak.” Kemudian Saksi FAJAR SYAM Bin SYAMSUDDIN berlari menuju Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah untuk membantu berjalan dan membawanya kembali ke depan rumah, lalu tidak lama kemudian beberapa warga masyarakat datang dan membawa Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN ke RSUD Banyorang, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 58–60 cm, berwarna hitam, lebar sekitar 5 cm, dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/7111/RSUD-AM pada tanggal 04 April 2026 atas nama Muh. Iswar yang dibuat ditandatangi  oleh dr. Arli Harfiani selaku dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu yang pada pokoknya menerangkan :
  • Penderita masuk rumah sakit dalam keadaan sadar.
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Daerah punggung: tampak luka post heacting pada daerah punggung atas kiri
  • Tampak luka sayat pada punggung bawah kiri dengan ukuran P 11 cm, L 0,1 cm, D 0,1 cm dengan sedikit perdarahan
  • Tampak beberapa luka lecet pada daerah punggung
  • Tampak luka post heacting pada lengan bawah kiri
  • Tampak luka post heacting pada lengan atas kiri
  • Tampak beberapa luka lecet pada lengan kiri
  • Tampak luka robek post heacting pada tangan kanan jari ke-3, 4, 5 masing-masing:
  • Jari 3: P 2 cm, L 0,5 cm, D 0,2 cm
  • Jari 4: P 2,2 cm, L 0,5 cm, D 0,2 cm
  • Jari 5: P 3 cm, L 1 cm, D 0,3 cm
  • Tampak luka robek pada tangan kiri post heacting pada jari ke-3, 4, 5 dengan ukuran P 4 cm, L 3,2 cm
  • Terdapat luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran P 4 cm, L 3,2 cm
  • Terdapat luka lecet pada siku kiri dengan ukuran P 4 cm, L 1,2 cm.

Kesimpulan :

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM. Orang tersebut mendapat pengobatan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 19 Maret 2026.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/710/RSUD-AM pada tanggal 04 April 2026 atas nama Syamsuddin Bin Hamzah yang dibuat ditandatangi  oleh dr. Arli Harfiani selaku dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu yang pada pokoknya menerangkan :
  • Penderita masuk Rumah sakit dalam keadaan sadar
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Daerah Dahi : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.10 cm L.0,5 cm D.0,5 cm memanjang hingga ke hidung
  • Daerah Hidung : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.7 cm L.1 cm D.0,5 cm perdarahan aktif
  • Daerah kepala belakang : Tampak luka post hecting luka robek uk. P.15 cm L.5 cm D.1 cm
  • Daerah Tangan Kanan : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.8 cm L.1 cm D.0,5 cm
  • Daerah Tangan Kiri : Tampak luka post hecting luka robek masing-masing berukuran P.3 cm L.0,2 cm D.0,5 cm jari ke IV dan Uk. P.2,5 cm L.0,1 cm D.0,2 cm di jari ke 5

 

Kesimpulan :

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pengobatan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 19 Maret 2026.

 

------- Perbuatan Terdakwa SULTAN P Bin Pagu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------

 

Atau

SUBSIDIAIR :

----------------- Bahwa ia Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2026 bertempat di Jl. Pendidikan Kelurahan Banyorang, Kecamatn Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WITA, bertempat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SULTAN P Bin Pagu terhadap Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa kejadian tersebut berawal sekira pukul 09.00 WITA, dimana Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah bersama Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sedang membersihkan halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa SULTAN P Bin Pagu datang ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus yang dipegang pada tangan sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa memanggil Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, kemudian terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN terkait permasalahan batas tanah. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa menyampaikan ”injo salaka, antama ritampakku intu dii!” (itu pohon salak, masuk ditanah saya) lalu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menjawab ”tena, antama rilokasiku joka” (tidak, masuk dilokasi saya itu) kemudian Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah menyampaikan “injo salaka nakke lamung” (itu salak saya yang menanam);
  • Bahwa Selanjutnya, secara tiba-tiba Terdakwa SULTAN P Bin Pagu langsung menebas kepala belakang Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah menggunakan sebilah parang yang dipegang Terdakwa disebelah kanan tangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah berbalik kearah Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa kembali menebas Kepala Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah parang yang dipegang Terdakwa disebalah kanan tangan Terdakwa yang mengakibatkan luka pada kepala Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah, lalu Terdakwa kembali menebas Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah beberapa kali yang mengakibatkan Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah terjatuh ke tanah dan sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka;
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN datang dan berusaha menolong Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dengan cara menghalau parang yang dipegang oleh Terdakwa, yaitu dengan memegang parang tersebut menggunakan tangan kiri Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga mengakibatkan jari Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN teriris. Lalu Terdakwa berbalik arah kepada Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, lalu menebas Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN beberapa kali menggunakan parang yang dipegang Terdakwa disebelah kanan, namun Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN berusaha mundur untuk menghindarnya sehingga mengakibatkan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN terjatuh, lalu terjadi perebutan parang antara Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dengan Terdakwa dimana Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menahan Mata parang menggunakan kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga mengakibatkan luka-luka pada tangan MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, namun karena Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN merasakan sakit pada kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sehingga Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN melepaskan Parang tersebut, lalu Terdakwa naik ke atas tubuh Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dan beberapa kali melakukan penebasan ke arah kepala Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, yang kemudian Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN menangkisnya dengan menggunakan Kedua tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN yan mengakibatkan luka-luka pada bagian lengan, punggung serta jari-jari tangan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah Tersadar kemudian melihat Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN sedang ditebas oleh Terdakwa, lalu Saksi Berdiri dan berjalan menuju Terdakwa dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN Untuk membantu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN, sehingga Terdakwa melepaskan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN dan pergi menjauh;
  • Lalu Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN memanggil Saksi FAJAR SYAM Bin SYAMSUDDIN yang berada di dalam rumah dengan mengatakan, “lihat dulu bapak.” Kemudian Saksi FAJAR SYAM Bin SYAMSUDDIN berlari menuju Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah untuk membantu berjalan dan membawanya kembali ke depan rumah, lalu tidak lama kemudian beberapa warga masyarakat datang dan membawa Saksi SYAMSUDDIN Bin Hamzah dan Saksi MUH ISWAR Bin SYAMSUDDIN ke RSUD Banyorang, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 58–60 cm, berwarna hitam, lebar sekitar 5 cm, dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/711/RSUD-AM pada tanggal 04 April 2026 atas nama Muh. Iswar yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Arli Harfiani selaku dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu yang pada pokoknya menerangkan :
  • Penderita masuk rumah sakit dalam keadaan sadar.
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Daerah punggung: tampak luka post heacting pada daerah punggung atas kiri;
  • Tampak luka sayat pada punggung bawah kiri dengan ukuran P 11 cm, L 0,1 cm, D 0,1 cm dengan sedikit perdarahan;
  • Tampak beberapa luka lecet pada daerah punggung;
  • Tampak luka post heacting pada lengan bawah kiri
  • Tampak luka post heacting pada lengan atas kiri
  • Tampak beberapa luka lecet pada lengan kiri
  • Tampak luka robek post heacting pada tangan kanan jari ke-3, 4, 5 masing-masing:
  • Jari 3: P 2 cm, L 0,5 cm, D 0,2 cm
  • Jari 4: P 2,2 cm, L 0,5 cm, D 0,2 cm
  • Jari 5: P 3 cm, L 1 cm, D 0,3 cm
  • Tampak luka robek pada tangan kiri post heacting pada jari ke-3, 4, 5 dengan ukuran P 4 cm, L 3,2 cm;
  • Terdapat luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran P 4 cm, L 3,2 cm;
  • Terdapat luka lecet pada siku kiri dengan ukuran P 4 cm, L 1,2 cm.

Kesimpulan :

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM. Orang tersebut mendapat pengobatan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 19 Maret 2026.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/710/RSUD-AM pada tanggal 04 April 2026 atas nama Syamsuddin Bin Hamzah yang dibuat dan ditandatangi  oleh dr. Arli Harfiani selaku dokter pemeriksa di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu yang pada pokoknya menerangkan :
  • Penderita masuk Rumah sakit dalam keadaan sadar
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  • Daerah Dahi : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.10 cm L.0,5 cm D.0,5 cm memanjang hingga ke hidung
  • Daerah Hidung : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.7 cm L.1 cm D.0,5 cm perdarahan aktif
  • Daerah kepala belakang : Tampak luka post hecting luka robek uk. P.15 cm L.5 cm D.1 cm
  • Daera h Tangan Kanan : Tampak luka post hecting luka robek Uk. P.8 cm L.1 cm D.0,5 cm
  • Daerah Tangan Kiri : Tampak luka post hecting luka robek masing-masing berukuran P.3 cm L.0,2 cm D.0,5 cm jari ke IV dan Uk. P.2,5 cm L.0,1 cm D.0,2 cm di jari ke 5

Kesimpulan :

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pengobatan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 19 Maret 2026.

 

-----Perbuatan Terdakwa SULTAN P  Bin Pagu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya