Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2026/PN Ban Imran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Imran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Imran lahir di Bantaeng 07 Mei 1996 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303050705960003, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303072910190005,  Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-01042026-0015, Kutipan Akta Nikah: 0086/08/VIII/2015, adalah orang yang sama dengan Morgan Edi yang lahir di Bantaeng pada tanggal 07 Juli 1991 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Paspor Pemohon nomor:  C6579572.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak