|
DAKWAAN
PERTAMA :
------------Bahwa Terdakwa ULFIAH HABODDIN Alias ULFI Binti H. HABODDIN (selanjutnya disebut Terdakwa ULFI) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 13.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa ULFIAH HABODDIN Alias ULFI Binti H. HABODDIN (selanjutnya disebut Terdakwa ULFI) sedang duduk-duduk bersama Sdr. LOLLI (Daftar Pencarian Orang) di rumah milik kakak dari Sdr. LOLLI (Daftar Pencarian Orang) bernama Sdri. TINI Alias CINTA (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di BTN SN Residence Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa ULFI mengatakan “APAJI?” lalu Sdr. LOLLI (DPO) mengatakan “SEMBARANGJI, HUBUNGI COBA TEMPATTA MEMBELI” setelah itu Terdakwa ULFI menghubungi sdr. FIAN (Daftar Pencarian Orang/No. WhatsApp 0815-4312-4404) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “MAUKA NAIK” lalu sdr. FIAN (DPO) menjawab “OKEMI”;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa ULFI kembali menghubungi sdr. FIAN (DPO) dengan mengatakan “MAU MAKA NAIK, TERKUMPULMI UANGKU” lalu sdr. FIAN (DPO) menjawab “OKEMI”, setelah itu Terdakwa ULFI dan Sdr. LOLLI (DPO) berangkat menuju ke Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil yang dirental oleh Sdr. LOLLI (DPO);
- Selanjutnya sekira pukul 13.20 WITA, Terdakwa ULFI dan Sdr. LOLLI (DPO) tiba di Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan melihat sdr. FIAN (DPO) sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian Sdr. LOLLI (DPO) menghentikan mobil disamping sepeda motor sdr. FIAN (DPO) lalu Sdr. LOLLI (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ULFI untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa ULFI turun dari mobil Sdr. LOLLI (DPO) lalu Terdakwa ULFI berboncengan dengan sdr. FIAN (DPO) menggunakan sepeda motor sdr. FIAN (DPO) masuk ke dalam lorong. Kemudian setelah berada di ujung lorong tepatnya didekat rumah milik sdr. FIAN (DPO), sdr. FIAN (DPO) berhenti untuk menelpon seseorang yang Terdakwa ULFI tidak kenal. Kemudian setelah selesai menelepon, sdr. FIAN (DPO) meminta uang kepada Terdakwa ULFI sambil mengatakan “MANA UANGTA ? DISURUH TRANSFERJI“ kemudian Terdakwa ULFI menyerahkan uang milik Sdr. LOLLI (DPO) kepada sdr. FIAN (DPO), lalu sdr. FIAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa ULFI di tempat tersebut sambil mengatakan “TUNGGUMA PERGIKA DULU TOP-UP”. Tidak lama kemudian sdr. FIAN (DPO) datang dan mengatakan “TUNGGUMI NA KIRIM LOKASINYA” lalu Terdakwa ULFI menjawab “OH DITEMPELKI?” lalu sdr. FIAN (DPO) mengatakan “IYE NA TEMPELKI”. setelah itu ada pesan yang masuk ke handphone milik sdr. FIAN (DPO) berisi video lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan, lalu Terdakwa ULFI berboncengan dengan sdr. FIAN (DPO) menggunakan sepeda motor sdr. FIAN (DPO) menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli. Setelah tiba dilokasi tersebut, Terdakwa ULFI turun dari sepeda motor dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok sampoerna lalu Terdakwa ULFI menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku celananya, setelah itu sdr. FIAN (DPO) mengantar Terdakwa ULFI ke lokasi Sdr. LOLLI (DPO) menunggu. Kemudian setelah masuk ke dalam mobil, Terdakwa ULFI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. LOLLI (DPO) lalu Terdakwa ULFI dan Sdr. LOLLI (DPO) kembali pulang ke rumah milik kakak dari Sdr. LOLLI (DPO).
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, pada saat perjalanan pulang Sdr. LOLLI (DPO) menghubungi dan menjemput Saksi ABD RAHMAN Alias MAN Bin MANJA (dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengembalikan mobil yang sedang digunakan Sdr. LOLLI (DPO) karena mobil tersebut merupakan mobil milik ipar Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah) yang sebelumnya dirental oleh Sdr. LOLLI (DPO), kemudian Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah) mengantar Sdr. LOLLI (DPO) dan Terdakwa ULFI menuju ke rumah kakak dari Sdr. LOLLI (DPO). Selanjutnya setelah tiba di rumah tersebut, Terdakwa ULFI masuk ke dalam kamar milik kakak dari Sdr. LOLLI (DPO) untuk mandi sementara Sdr. LOLLI (DPO) langsung masuk ke dalam kamarnya dengan membawa narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian Sdr. RAIHAN (DPO) datang ke rumah ke rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam kamar Sdr. LOLLI (DPO). Setelah itu Sdr. LOLLI memanggil Saksi ABD RAHMAN Alias MAN Bin MANJA (Selanjutnya disebut Saksi MAN) dan Saksi SUGENG ADI NUGROHO Alias SUGENG Bin ARMAN (Selanjutnya disebut Saksi SUGENG) masuk ke dalam kamar Sdr. LOLLI (DPO) yang saat itu juga sedang berada di rumah tersebut untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di BTN SN Residence Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, sehingga pada pukul 15.00 WITA Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dilaporkan oleh masyarakat, dimana rumah tersebut adalah rumah milik kakak dari Sdr. LOLLI (DPO). Selanjutnya ketika Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI berusaha masuk ke dalam rumah tersebut, Sdr. LOLLI (DPO) langsung melarikan diri bersama Sdr. RAIHAN (DPO) melalui pintu belakang rumah karena menyadari tim kepolisian datang, sehingga pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI hanya berhasil menangkap Terdakwa ULFI, Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Saksi SUGENG (dituntut dalam berkas terpisah). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya berupa :
- 7 (tujuh) saset narkotika berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) batang pireks;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong); dan
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 berwarna biru muda milik Terdakwa ULFI
Kemudian berdasarkan hasil interogasi Terdakwa ULFI, Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi SUGENG (dituntut dalam berkas terpisah) menjelaskan NARKOTIKA jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi SUGENG (dituntut dalam berkas terpisah) adalah narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa ULFI dan Sdr. LOLLI (DPO) dari Sdr. FIAN. Selain itu, Terdakwa ULFI, Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi SUGENG (dituntut dalam berkas terpisah) menjelaskan tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa ULFI, Saksi MAN dan Saksi SUGENG beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1421/NNF/IV/2026 tanggal 13 April 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,3693 (nol koma tiga enam sembilan tiga) gram dengan berat netto setelah diuji 0,3187 (nol koma tiga satu delapan tujuh) gram;
- 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,2105 gram (nol koma dua satu nol lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1599 (nol koma satu lima sembilan sembilan) gram;
Milik ULFIAH HABODDIN alias ULFI Binti HJ HABODDIN, ABDUL RAHMAN alias MAN bin MANJA, dan SUGENG ADI NUGROHO alias SUGENG bin ARMAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa ULFI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa ULFIAH HABODDIN Alias ULFI Binti H. HABODDIN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di BTN SN Residence Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula hari Rabu tanggal 08 April 2026 Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di BTN SN Residence Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, sehingga pada pukul 15.00 WITA Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dilaporkan oleh masyarakat, dimana rumah tersebut adalah rumah milik kakak dari Sdr. LOLLI (DPO) bernama Sdri. TINI Alias CINTA (Daftar Pencarian Saksi). Selanjutnya ketika Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI berusaha masuk ke dalam rumah tersebut, Sdr. LOLLI (DPO) langsung melarikan diri bersama Sdr. RAIHAN (Daftar Pencarian Orang) melalui pintu belakang rumah karena menyadari tim kepolisian datang, sehingga pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI hanya berhasil menangkap Terdakwa ULFI, Saksi ABD RAHMAN Alias MAN Bin MANJA (Selanjutnya disebut Saksi MAN) dan Saksi SUGENG ADI NUGROHO Alias SUGENG Bin ARMAN (Selanjutnya disebut Saksi SUGENG). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) saset narkotika berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) batang pireks;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong); dan
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 berwarna biru muda milik Terdakwa ULFI
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Terdakwa ULFI, Saksi MAN (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi SUGENG (dituntut dalam berkas terpisah) menjelaskan tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan mereka. Setelah itu Terdakwa, Saksi MAN dan Saksi SUGENG beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1421/NNF/IV/2026 tanggal 13 April 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 2 (dua) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,3693 (nol koma tiga enam sembilan tiga) gram dengan berat netto setelah diuji 0,3187 (nol koma tiga satu delapan tujuh) gram;
- 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,2105 gram (nol koma dua satu nol lima) gram dengan berat netto setelah diuji 0,1599 (nol koma satu lima sembilan sembilan) gram;
Milik ULFIAH HABODDIN alias ULFI Binti HJ HABODDIN, ABDUL RAHMAN alias MAN bin MANJA, dan SUGENG ADI NUGROHO alias SUGENG bin ARMAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ULFI telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
|