| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan orang yang bernama Sariama lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1982, pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303024107820243, Kartu Keluarga (KK): 7303021501100010, Kutipan Akta Kelahiran: 7303-LU-29122012-0183, diubah tanggal lahir menjadi Sariama, lahir di Bantaeng pada tanggal 07 Februari 1981sesuai dengan Ijazah Paket C Program Studi: Ilmu Pengetahuan Sosial Pemohon Nomor: DN-19-PC 0169892 dan Surat Keputusan Bupati Bantaeng tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemohon Nomor: 100.3.3.2/178/BKPSDM/XII/2025 .
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |