Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PN Ban Jumasia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jumasia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jumasia lahir di Bantaeng tanggal 03 April 1989 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7408014304890002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 73030814122200022 diubah nama, tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 7303.AL.2009.003714 dan Ijazah Paket B Pemohon nomor: 19PB100017 tanggal 30 Juni 2005 yaitu Hamsinah anak dari bapak Lamba dan ibu Basia lahir di Bantaeng, 05 Februari 1987.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak