INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Ban | SAHABUDDIN RABAI | 1.SYAFARUDDIN BIN BANI 2.UDDIN BIN BANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah yang terletak terletak di Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas ± 45 M x 30 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah perumahan Milik Rajja dan Tanah Baso Dg Tayang
Sebelah barat : Sawah Milik Baso Tayang
Sebelah selatan : Sawah Milik Sahabuddin (Penggugat)
Sebelah timur : Jalanan
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II mengklaim, menguasai dan menggarap objek sengketa tanpa persetujuan/ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas objek sengkata yang dklaim, dikuasai dan digarap oleh Tergugat I dan II baik atas nama Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat I dan II ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
5. Menghukum Tergugat I dan II atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
7. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan;
8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat;
9. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak;
10. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
