Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2026/PN Ban H. Agus Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. Agus Salim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan orang yang bernama H. Agus Salim lahir di Bantaeng tanggal 17 Agustus 1979 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303011708790003, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303010607090055, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303CLU1704201012877, adalah orang yang sama dengan Agus Sapuddin Ruma lahir di Bantaeng tanggal 17 Agustus 1979 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Paspor Pemohon nomor: A 8297089.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak